Wajib Pajak Daerah Kota Cilegon 5 Tahun Terakhir Menunjukkan Tren Positif

CILEGON (suarasiber.co.id) – Pemerintah Kota Cilegon melakukan Penyuluhan Pajak Daerah melalui UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah III BPKAD Kota Cilegon. Optimalisasi Pendapatan BPHTB dan Peran Serta Notaris Dan PPAT/PPATS Di salah satu Hotel di Kota Cilegon. Senin (24/05/2021).

Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, salah satu kewajiban pemerintah kota Cilegon adalah meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat menyediakan pelayanan dasar pendidikan menjadikan fasilitas pelayanan kesehatan menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak guna kemakmuran masyarakat kota Cilegon yang kita cintai bersama.

“Keberlangsungan dan keberhasilan program pembangunan, serta pelayanan publik tersebut, salah satunya ditunjang oleh penerimaan sektor pajak daerah. Sebagai salah satu sumber pembiayaan, untuk itu pajak daerah memegang peranan sangat penting dalam struktur penerimaan di Kota Cilegon”kata Helldy.

Selain itu, Helldy Agustian juga menyampaikan bahwa tingkat partisipasi wajib pajak daerah kota Cilegon selama kurun waktu 5 tahun terakhir menunjukkan kecenderungan tren positif khususnya BPHTB.

“Hal ini dibuktikan dengan pencapaian BPHTB yang melebihi target pada tahun 2020, kami sangat menyadari bahwasanya untuk mencari peningkatan tersebut, kami tidak dapat melakukan tanpa dukungan dan peran serta dari seluruh rekan Notaris dan PPAT/PPATS”terang Helldy.

“Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini, Pemerintah Kota Cilegon menyampaikan apresiasi kepada para Notaris dan PPAT/PPATS yang turut berperan dalam optimalisasi penerimaan BPHTB untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kota Cilegon semoga pencapaian pajak daerah kita tahun ini dapat kembali dari target yang telah ditetapkan”sambung Helldy.

Lanjut Helldy, dalam rangka memaksimalkan pelayanan serta mempermudah akses Masyarakat, khususnya para wajib pajak, terutama pada masa pandemi seperti ini. UPTD Pelayanan Pajak daerah wilayah III BPKAD Kota Cilegon, menyediakan fasilitas pelayanan sistem informasi pelayanan publik . Berupa media informasi elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat umum berupa website akun Instagram dan layanan pesan WhatsApp informasi yang dapat diakses melalui website meliputi informasi seputar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan PBB-P2 yang saling berkaitan dengan BPHTB di antaranya mengenai objek pajak baru mutasi objek-objek pembetulan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif restitutif kompensasi serta pelayanan seputar PBB Selain itu melalui website ini juga tersedia formulir permohonan yang tersedia di UPTD Pelayanan Pajak daerah wilayah 3 Kota Cilegon yang dapat kita download agar tercipta pelayanan yang cepat efektif dan efisien.

“Dengan terselenggaranya event penyuluhan pajak daerah Tahun 2021 kali ini, saya berharap akan lebih memacu optimalisasi peran Notaris dan PPAT/PPATS dalam menerima BPHTB untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kota Cilegon semoga peran serta saudara dalam mewujudkan kota Cilegon baru modern dan bermartabat akan menjadi amal ibadah yang tidak terhingga, “Tutupnya. (Rls).

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *