Organisasi Jurnalis Kecam Pengusiran Wartawan oleh Anggota Trantib dan Personel Kepolisian

Organisasi Jurnalis Kecam Pengusiran Wartawan oleh Anggota Trantib dan Personel Kepolisian

TANGERANG (suarasiber.co.id) – Organisasi Jurnalis Tangerang memprotes pengusiran Jurnalis yang sedang bertugas meliput Pemilihan Antar Waktu, (PAW) Kepala Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Minggu (30/5/2021).

Seorang jurnalis yang diusir itu adalah Budi dari Angket24.Id yang tergabung di wadah Jurnalis Tangerang Raya (JTR) dengan Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Cabang Banten dan Media tersebut tergabung di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten.

Pengusiran itu merupakan tindakan menghalang – halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang – undang atau UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dewan pembina Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Herwanto menjelaskan , berdasarkan kronologi yang disampaikan Budi , peristiwa ini terjadi saat dirinya hendak mewawancarai Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lebak Wangi. Budi yang sehari – hari bertugas meliput wilayah Tangerang Utara, mencoba ingin mewawancarai Panitia PWA secara sopan dan minta izin terlebih dahulu kepada petugas keamanan yang berada di depan pintu gerbang tempat berlangsungnya acara tersebut. Beberapa menit menunggu tiba – tiba petugas keluar dari dalam orang lain dengan bahasa kasar, mengusir Budi untuk keluar dari halaman, Seorang petugas Satpol PP bersama anggota Polisi Polsek Sepatan tiba – tiba mengusir wartawan dengan bahasa kasar sambil melakukan kekerasan fisik terhadap wartawan tersebut.

“Selaku Wartawan, Budi yang mengerti tugas dan fungsi Jurnalis tidak memberikan perlawanan, Dirinya menulis dan melaporkan hal tersebut kepada redaksi maupun pimpinan Organisasi Wartawan”, tutur Herwanto.

Herwanto menyatakan, kejadian Budi merupakan satu dari sekian banyak pengalaman buruk yang dialami jurnalis yang meliput di wilayah Sepatan Timur.

“Tapi tidak pernah ramai waktu itu, dikarenakan Kapolsek Sepatan, pak Gusti cepat merangkul para wartawan yang berada di Wilayah, tidak seperti Kapolsek Sepatan Sekarang ini, anggotanya ikut mengusir, seperti tidak mengerti tugas sebagai Polri”, katanya.

Sebagai pejabat publik maupun petugas hukum, seharusnya mengetahui tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Atas dasar itu, Pendiri JTR mengecam tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput PAW tersebut.

“Sebagai pejabat yang memiliki tanggung jawab kepada publik, Camat Sepatan Timur maupun Kapolsek Sepatan apalagi Panitia PAW yang ditugaskan dari Kecamatan Sepatan seharusnya membuka diri untuk diwawancarai oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh Undang – undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Herwanto juga selaku pendiri Perkumpulan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) mengatakan, tolong para pejabat Publik harus dapat bersinergi dengan baik, karena ini buat kepentingan bersama.

“Selama bertahun – tahun hubungan antara pejabat Publik di Kabupaten Tangerang maupun di wilayah Tangerang Utara sangatlah berjalan dengan baik, jangan karena memikirkan keuntungan pribadi, kerja sama yang sudah dibangun cukup lama, hancur seketika”, tuturnya.

Ketua PWI Banten Rian Nopandra menjelaskan, kinerja para jurnalistik di lindungi Undang – undang.

“Maka tidak ada pihak yang dapat menghalangi kerja para jurnalistik, apalagi dengan cara mengancam, mengintimidasi, atau dengan cara negatif lainya, itu berarti melawan undang-undang. Seperti yang diceritakan oleh Jurnalis Angket24.id, yang mengalami kelakuan tidak baik oleh para petugas Pemerintah di lapangan”, kata Rian Nopandra, yang akrab dipanggil Opan. (rilis )

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *