SERANG (suarasiber.co.id) – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menekankan pentingnya pelayanan publik guna memberikan kemudahan bagi masyarakat. Karenanya, Gubernur berharap agar Ombudsman dapat terus mendorong perangkat daerah, BLUD serta BUMD pelayanan publik untuk adaptif, efektif, dan efisien dalam melaksanakan fungsinya.
Hal itu disampaikan Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Asda I Septo Kalnadi dalam Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Se-Provinsi Banten, yang digelar oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten di Hotel Horison Ultima Ratu Jl. Abdul Hadi No. 66, Kota Serang (Rabu, 2 Juni 2021).
“Pemerintah Provinsi Banten juga berharap, Ombudsman sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam peningkatan sarana dan prasarana serta inovasi pelayanan publik yang berbasis internet of things, khususnya pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Dimana pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi diharapkan akan dapat menekan angka maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Septo.
Menurut Septo, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memberi mandat kepada Ombudsman RI untuk berperan sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik baik yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang seluruhnya atau sebagian dananya berasal dari APBN atau APBD.
“Untuk itu sangat penting bagi seluruh instansi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari proses penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi. Ini perlu terus kita tingkatkan di tengah kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang paripurna,” ungkapnya.
Kemudian, dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, terdapat 9 (sembilan) variabel penilaian yaitu : 1) standar pelayanan; 2) maklumat pelayanan; 3) sistem informasi pelayanan publik; 4) sarana, prasarana dan fasilitasi; 5) pelayanan khusus; 6) pengelolaan pengaduan; 7) penilaian kinerja; 8) visi, misi, moto pelayanan; dan, 9) atribut.
“Untuk hal-hal demikian perlu kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat serta seluruh stakeholder sehingga masyarakat lebih mengetahui dan memahami terhadap pelayanan apa yang harus kita berikan dan standar-standar apa yang harus dipenuhi oleh instansi sehingga diharapkan mampu mempercepat pelayanan yang masyarakat butuhkan” tambah Septo.
Selain itu, dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 22 Tahun 2016 juga diatur mengenai penilaian kompetensi penyelenggara pelayanan publik. Dimana kategori kepatuhan terhadap standar pelayanan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dikategorikan dalam tiga (3) Zona yaitu Zona Hijau dengan nilai 81 sampai 100 dengan predikat kepatuhan tinggi. Zona Kuning dengan nilai 51 sampai 80 dengan predikat kepatuhan sedang dan Zona Merah dengan nilai 0 sampai 50 dengan predikat kepatuhan rendah.
“Pada tahun 2018, Pemerintah Provinsi Banten berhasil masuk Zona Hijau dalam penilaian Ombudsman RI atas kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dengan nilai 80,74 atau predikat kepatuhan tinggi,” ungkap Septo.(red)