Pendaftar Jabatan di Dinkes Banten Membludak

Pendaftar Jabatan di Dinkes Banten Membludak

SERANG (suarasiber.co.ida) – Sebanyak 312 Aparatur Sipil Negara (ASN) mendaftarkan diri untuk menduduki jabatan setingkat eselon III dan IV menggantikan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten (Dinkes) yang mengundurkan diri. “Pendaftaran sudah ditutup, jumlah pelamar mencapai 312 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Banten Komarudin, Senin, 07 Juni 2021.

Komarudin mengatakan, pendaftaran ditutup lebih awal. Semula direnacanakan ditutup Senin, 7 Juni 2021 menjadi Minggu 6 Juni 2021 dengan pertimbangan membludaknya pendaftar. Para pendaftar, menurut Komarudin, berasal dari ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Menurut Komarudin, saat ini pihaknya sudah melaksanakan penelitian berkas dan hasilnya langsung dikonsultasikan kepada Gubernur Banten, H. Wahidin Halim. “Kita harus bergerak cepat, agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 orang pejabat setingkat eselon III dan IV pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Gubernur Banten, H. Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, H. Andika Hazrumy. Surat pengunduran diri tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

Gubernur Banten, H. Wahidin Halim mengabulkan permohonan pengunduran diri 20 pejabat tersebut. Selanjutnya, Gubernur membuka seleksi terbuka untuk mencari pengganti 20 pejabat tersebut. Seleksi terbuka yang dilaksanakan Gubernur Banten mendapat sambutan antusias dari ASN di Banten. Sampai pendaftaran ditutup tercatat sebanyak 312 ASN mendaftarkan diri untuk menjadi pejabat Dinkes Banten pengganti 20 orang yang mengundurkan diri.

Kepala BKD berpesan kepada para pendaftar, jika ada pihak-pihak yg menawarkan/menjanjikan bisa membantu agar diabaikan. “BKD tidak memungut biaya kepada pendaftar dan tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar. BKD juga tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya,” ujar Kepala BKD Banten Komarudin. (***)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *