Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul berfoto bersama usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Foto: Tiara/Rni
SERANG (suarasiber.co.id) – Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Melalui kerja sama ini diharapkan, dalam pelaksanaan tugas badan keahlian yang terkait dengan naskah akademik penelitian maupun dukungan keahlian lainnya memperoleh resources yang kuat dari universitas.
Penandatanganan MoU juga menjadi kebutuhan dasar yang mengikat. Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, semakin banyaknya universitas yang melakukan kerja sama dengan BK DPR RI, ke depan mutu dan kualitas dukungan BK terhadap tugas dan fungsi dewan baik fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan diharapkan semakin baik.
“Kami BK sejak tahun 2020, terus memperkuat kapasitas lembaga ini maka kami mencanangkan BK dengan tagline Bridging the Research to the Role and Functions of Parliament. Yakni, menjembatani aktifitas atau dunia riset akademik dengan dunia politik, kami mencoba mendekatkan dua sistem kerja dan sistem pemikiran agar proses perumusan kebijakan menjadi lebih baik dan memiliki dasar-dasar argumentasi dan pemikiran scientific academic,” ungkap Sensi sapan akrabnya dalam kegiatan Diskusi Publik dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) BK Setjen DPR RI dengan Untirta, di Serang, Banten, Senin (14/6/2021).
Dulu, lanjut Sensi, banyak sekali pihak akademisi yang mencibir dan melihat DPR itu tidak memiliki peran. Tapi jangan lupa, DPR adalah lembaga yang memiliki dasar konstitusional yang sangat kuat, oleh karenanya harus diberikan dukungan agar produk-produk kebijakannya betul-betul menjamin kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. “Harapan saya ke depan dengan adanya penandatanganan Mou ini, kedekatan antara perguruan tinggi terutama Untirta dengan DPR terutama melalui BK semakin baik dan dirasakan manfaatnya oleh para Anggota Dewan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Untirta Fatah Sulaiman mengapresiasi atas inisiatif yang dilakukan BK DPR untuk melakukan kerja sama dalam rangka penguatan knowledge based dalam penyiapan regulasi yang akan disiapkan oleh Badan Legislasi. “Saya kira ini sudah mengarah ke jalan yang benar, artinya untuk menggandeng para akademisi, sehingga regulasi yang keluar nanti adalah dengan dasar kajian ilmiah yang sekarang menjadi arus utama, setiap output itu didasari oleh knowledge based,” tuturnya.
Lebih lanjut dirinya meyakini dari Untirta tanah ‘Jawara’ dapat memberikan kontribusi untuk membangun nusantara. “Jadi value kita Jawara adalah jujur, adil, wibawa, amanah, akuntabel. Sehingga seluruh kegiatan Universitas Sultang Ageng Tirtayasa dilandasi value Juara. Semoga dari diskusi publik menjadi bridging dari institusi pendidikan untuk memperkuat rencana kebijakan yang akan dikonsumsi Badan Legislatif kita,” imbuhnya.
Selain penandatangan naskah MoU dan Kerja Sama, dilaksanakan juga diskusi publik dengan tema “Urgensi dan Tantangan Rancangan Undang-Undang Penyadapan”. Wakil Ketua BURT DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah memberikan keynote speech dengan tema ‘Urgensi Dan Tantangan Rancangan Undang-Undang Penyadapan Politik Hukum Undang-Undang Penyadapan’.
Adapun pembicara lain yang hadir sebagai narasumber diantaranya Dekan Fakultas Hukum Untirta Dr. Agus Prihartono Permana Sidig, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama Untirta Dr. Rena Yulia, S.H., M.H., Direktur Pasca Sarjana Dr H. Aan Asphianto, Ssi., S.H., M.H, dan Wakil Dekan Bidang Akademik Untirta Ridwan, S.H., M.H. bertindak sebagai moderator. (tra/es/Yudhi)