KAB. TANGERANG (suarasiber.co.id) — Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar membuka sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang. Acara tersebut digelar di Ruang Rapat Wareng dengan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah peserta yang dibatasi, Kamis (17/6/21).
Dalam sambutannya, Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar mengatakan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah ini, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang wilayah Kabupaten Tangerang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
“Kami merasa perlu dilakukannya beberapa penyesuaian terhadap fungsi daripada muatan yang ada di dalam Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Tangerang, hal ini dilakukan mengingat isu-isu strategis yang belakangan ini banyak berkembang di wilayah Kabupaten Tangerang yang tentunya perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Menurutnya, beberapa revisi (RTRW) yang dilakukan telah melalui proses yang panjang dimulai sejak tahun 2016 yaitu dimulai dengan tahapan peninjauan kembali (PK), dilanjutkan dengan proses penyusunan dokumen materi teknis beserta pelaksanaan konsultasi publik pada tahun 2017, Rekomendasi Gubernur Banten pada tahun 2018, dan Rapat Paripurna dengan DPRD Kabupaten Tangerang.
Bupati melanjutkan, pada tahun 2020 Rancangan Peraturan Revisi RTRW mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN yang kemudian dokumen tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 pada tanggal 29 Desember 2020 dan diberlakukan pada tanggal 22 Februari 2021.
Lanjutnya, Pemerintah Daerah akan memaduserasikan dengan kebijakan-kebijakan strategis yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Banten, utamanya yang berkaitan langsung dengan wilayah Kabupaten Tangerang mulai dari pemanfaatan ruang untuk sektor transportasi hingga kepada Perencanaan Pembangunan dengan Rencana Pola Ruang untuk Pengembangan Kawasan Permukiman, Industri, Tanaman Pangan, dan lain-lain yang telah disesuaikan pula pada Revisi RTRW Kabupaten Tangerang.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi Perda ini, bisa menjadi perhatian penting agar nantinya seluruh revisi muatan Rencana Tata Ruang Wilayah ini dapat mencapai tujuan, strategi, serta sejalan dengan kebijakan lainnya terkait penataan ruang dalam prespektif masa kini dan masa mendatang, sehingga RTRW ini dapat menyentuh seluruh elemen masyarakat agar dapat berkehidupan dengan sejahtera dan berkelanjutan,” harap Bupati. (Kominfo).