KAB. TANGERANG (suarasiber.co.id) – Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli berikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020 pada Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (17/06/21).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tangerang, H. Mad Romli mengatakan, pada tanggal 14 Juni 2021 pihaknya telah menerima pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang sebagai tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Lanjutnya, Pemkab Tangerang mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi, yang telah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Hal ini terlihat dari tanggapan DPRD yang tertuang dalam pemandangan umum fraksi-fraksi.
Berikut jawaban pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tangerang sebagai berikut:
Mengenai Rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran dengan Laporan Operasional bahwa Rekonsiliasi yang dimaksud adalah menyandingkan Pendapatan-LO dan Beban yang pencatatannya dengan basis akrual dengan Pendapatan-LRA dan Belanja yang pencatatannya dengan basis kas. Dengan metode ini akan memberikan gambaran yang komprehensif kepada pengguna laporan keuangan mengenai penyebab perbedaan antara Pendapatan-LRA dengan Pendapatan-LO dan perbedaan antara Belanja dengan Beban.
Dampak dari rekonsiliasi tersebut adalah untuk memberikan pembuktian bahwa penyajian laporan keuangan, baik yang dinilai secara basis akrual (seperti piutang, pendapatan-LO dan beban) maupun secara basis kas yaitu pada realisasi anggaran telah dilakukan dengan penghitungan yang benar dan akurat dari sumber data yang sama.
Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI dan rekomendasi BPK RI terhadap Laporan Keuangan Tahun 2020 dapat kami jelaskan bahwa LHP BPK-RI telah diserahkan langsung oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Banten pada saat penyerahan LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Banten tanggal 10 Mei 2021 kepada Ketua DPRD yang mewakili Lembaga Legislatif Kabupaten Tangerang, sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak berkewajiban menyerahkan kembali salinan LHP BPK-RI kepada DPRD.
Di samping itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, LHP BPK-RI tidak termasuk sebagai lampiran dalam penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Hal yang paling dominan dalam pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2020 adalah terkait peningkatan akuntabilitas dan transparansi pada setiap pelaksanaan anggaran dan secara khusus menyoroti permasalahan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, pengelolaan dan penyaluran Belanja Bantuan, penatausahaan Aset Tetap yang perlu ditingkatkan. Secara umum Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menindaklanjuti LHP BPK-RI untuk temuan administratif dan pengembalian belanja ke kas daerah.
Sedangkan terhadap rekomendasi BPK terkait dengan perbaikan kebijakan, penyempurnaan pencatatan dan tata kelola akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2022 sesuai dengan karakteristik temuan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah menggunakan anggaran berbasis kinerja dalam penyusunan APBD sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Dalam penyusunan anggaran telah dibekali juga dengan analisa standar belanja (ASB) untuk mengendalikan kewajaran jumlah belanja kegiatan untuk tercapainya indikator kinerja.
Terkait proporsi alokasi anggaran untuk Belanja Bantuan dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dalam APBD, dapat kami jelaskan bahwa Belanja Bantuan pada prinsipnya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah setelah pemerintah daerah tersebut melaksanakan secara maksimal program yang menjadi urusan wajibnya yaitu diantaranya pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, perijinan dan pelayanan dasar masyarakat. Selain itu, untuk mengalokasikan belanja bantuan harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan, Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik akan disesuaikan dengan amanat ketentuan yang berlaku.
“Saya beserta jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dewan yang terhormat dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 sehingga dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucap Wabup. (Kominfo)