SERANG (suarasiber.co.id) – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi yang diwakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Meryadi hadiri acara Pembukaan Pelatihan dan kemah jurnalistik Pengurus Media Online Indonesia (MOI) Se-Provinsi Banten, Sabtu (19/6/2021).
Pelatihan dan kemah jurnalistik yang digelar di Bumi Perkemahan MBS Kota Serang mengambil Tema “Satu Tujuan Bersama Memerangi Hoaks, Menuju Provinsi Banten Damai dan Bermartabat”. De gan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, dan dipantau Prokesnya oleh Polres Serang Kota.
Saat sambutannya Kasubbid Penmas AKBP Meryadi menyampaikan bahwa Derasnya arus informasi Di era globalisasi saat ini netizen dan masyarakat di media massa dapat dipermudah untuk mendapatkan informasi, baik berupa teks, gambar, maupun video.
“Dengan mudahnya penyebaran informasi atau pemberitaan saat ini ada keprihatinan dengan munculnya konten-konten negatif provokatif, adu domba
dan kabar bohong atau hoax.
Hal ini sangat jelas tidak mengindahkan etika, ” Ujar Meryadi
Meryadi mengatakan penyebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.
“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar, ” Kata Meryadi.
Meryadi mengajak wartawan untuk bersatu bersama-sama menangkal pemberitaan yang belum tentu benar atau hoax dan mari menjaga NKRI Damai
sinergitas dan silaturahmi antara pihak kepolisian dengan awak media akan terus terjalin dan dapat terus bekerja sama, Polri dan Pers selalu membangun informasi yang valid (sesuai fakta) dan menangkal segala berita Hoax.
Terakhir tak lupa Meryadi mengajak kepada para wartawan agar bersama-sama mematuhi protokol kesehatan.
“Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, mari bersama-sama kita patuhi 5M. Yaitu, Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” ajak Meryadi. (Bidhumas)