SERANG (suarasiber.co.id) – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyampaikan pada Tahun Anggaran 2020 realisasi Pendapatan Daerah mencapai 98,72%. Sementara realisasi Belanja Daerah mencapai 92,42%. Hal iti diungkap Gubernur saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten (Selasa, 22/6/2021).
“Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp10,334 triliun atau 98,72% dari target sebesar Rp10,468 triliun,” ungkapnya.
Dijelaskan Gubernur, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp5,906 triliun atau 96,77% dari target sebesar Rp6,103 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp4,415 triliun atau 101,30% dari target sebesar Rp4,358 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp12,520 miliar atau 201,94% dari target sebesar Rp6,200 miliar.
Kemudian, lanjutnya, realisasi Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp8,042 triliun atau 92,42% dari jumlah anggaran sebesar Rp8,702 triliun yang terdiri dari Belanja Operasi terealisasi sebesar Rp6, 470 triliun atau 94,61% dari anggaran sebesar Rp6,839 triliun, Belanja Modal terealisasi sebesar Rp994,256 miliar atau 91,03% dari anggaran sebesar Rp1,092 triliun, Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp576,953 miliar atau 74,93% dari anggaran sebesar Rp770 miliar. Serta, pengeluaran Transfer terealisasi sebesar Rp1,837 triliun atau 91,00% dari anggaran sebesar Rp2,019 triliun.
Masih menurut Gubernur, Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun 2020 terealisasi sebesar Rp1,788 triliun atau 98,61% dari anggaran sebesar Rp1,813 triliun. Selanjutnya untuk Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp1,561 triliun atau 100% dari anggaran, yang merupakan penyertaan Modal/Investasi Pemerintah daerah kepada PT. Banten Global Development dan PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda). Serta, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp681,416 miliar.
Kemudian, lanjutnya, terkait laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020, telah disampaikan pada tanggal 24 Mei 2021 lalu dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten, berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dan syukur alhamdulillah, kita kembali meraih opini WTP untuk yang kelima kalinya. Raihan opini ini tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Banten dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten,” ungkap Gubernur.
Terhadap temuan-temuan yang disampaikan dalam LHP BPK-RI tersebut, Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk menindaklanjutinya.
“Dan saya telah menginstruksikan para Kepala Perangkat Daerah terkait, agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan dimaksud sebelum batas waktu yang diberikan oleh BPK-RI,” tegas Gubernur.
Ditambahkan, sebelum pembacaan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020 dalam rapat paripurna DPRD Banten hari ini, temuan tersebut telah selesai dipenuhi.
“Termasuk kelebihan pembayaran sudah semua, paling tinggal administrasi aja. Ada yang harus diperbaiki, tidak ada yang bersifat material,” ungkap Gubernur.(***)