Ketua PWI Tangsel, Imbau Seluruh Anggotanya Untuk Tidak Turun Aksi Solidaritas

Ketua PWI Tangsel, Imbau Seluruh Anggotanya Untuk Tidak Turun Aksi Solidaritas

TANGSEL (suarasiber.co.id) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangsel, Ahmad Eko Nursanto menghimbau kepada seluruh pengurus dan anggotanya untuk tidak turun aksi solidaritas terkait kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Kabar6.com beberapa waktu lalu.

Dimana diketahui sempat beredar ajakan turun aksi dari salah satu organsiasi wartawan, Untuk menyuarakan aksi solidaritas terhadap wartawan Kabar6.com yang diduga mengalami intimidasi dalam menjalankan tugasnya.

Eko menegaskan, alasan tidak ikut serta dalam aksi tersebut, lantaran PWI Kota Tangsel saat ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dimana beberapa jam setelah kejadian, melalui Seksi Advokasi dan Perlindungan Wartawan, PWI Kota Tangsel telah melakukan pengawalan korban dalam melaporkan kasusnya ke Polres Tangsel.
“Mengingat PWI Tangsel melalui Seksi Advokasi dan Perlindungan Wartawan sudah mendampingi kasus tersebut sampai pengaduan/laporan ke Polres Tangsel. Maka untuk saat ini, kepada seluruh anggota PWI Tangsel dihimbau untuk menghormati dan memantau proses hukum,” ujarnya.

Lanjut Eko, menyikapi persoalan tersebut, dan dengan mengikuti kebijakan organisasi melalui musyawarah organisasi. Maka PWI Kota Tangsel tegas tidak akan turun serta dalam aksi.

Alasan tersebut kata Eko lantaran saat ini kondisi penyebaran wabah Covid-19 tengah menghawatirkan. Maka PWI Kota Tangsel tegas untuk patuhi protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan.
“Saya himbau kepada seluruh pengurus dan anggota PWI Kota Tangsel untuk tidak ikut dalam bentuk gerakan atau aksi yang menciptakan kerumunan. Sebab saat ini angka kasus Covid-19 tengah kembali meningkat di Kota Tangsel,” ujarnya.

“Meski tidak ikut turun aksi, tegas bahwa PWI tetap menunjukan sikap solidaritas kepada sesama rekan wartawan, sesuai dengan kode etik dan koridor-koridor yang berlaku. Kita tegaskan, kita tetap kawal proses hukumnya,” pungkasnya. (Rls)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *