TANGSEL (suarasiber.co.id) – pemerintah Kota (Pemkot) dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan operasi di beberapa titik guna memastikan PPKM mikro berjalan sesuai dengan aturan di wilayah Kota Tangerang Selatan. Sabtu (26/6/21)
Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman dan beberapa OPD turut hadir dalam kegiatan tersebut .
Dalam Pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran, salah satunya di wilayah Ciputat, terdapat warung atau cafe yang masih buka melebihi jam batas operasional, tidak hanya mengundang kerumunan, warung tersebut menyediakan live musik dan minuman berakohol.
Pemkot dan Polres langsung mengambil tindakan dengan menutup dan menyegel warung atau cafe tersebut, serta membawa pengunjung ke polres Tangsel untuk didata.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Menjelaskan bahwa bahwa Peraturan PPKM Mikro sudah jelas, tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan dan batas jam operasional restoran, maupun cafe hanya jam 20.00 wib, ini sudah melanggar dan akan kami tutup,” ucapnya.
Wali Wali Kota juga menambahkan bahwa saat ini ada peningkatan kasus Covid di Tangerang selatan, untuk itu mari kita bersama sama menekan kasus Covid tersebut. Pemkot tidak bisa bertindak sendiri, namun perlu ada kerja sama dari masyarakat serta stakeholder lainnya. (Humas).