Bupati Lamtim Pimpin Rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Bupati Lamtim Pimpin Rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

LAMTIM (suarasiber.co.id) – Bupati Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Dawam Raharjo memimpin Rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati. Senin (28/06/2021).

Dalam sambutannya, Dawam Raharjo mengatakan, Berdasarkan instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.

Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019,”kata Dawam Raharjo.

Bupati Lamtim M. Dawam Raharjo mengungkapkan, poin – poin terpenting rapat ini adalah membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan covid 19 dengan menerapkan prokes secara ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Memastikan satuan tugas penanganan covid 19 di tingkat kecamatan. Desa, dusun dan RT RW berfungsi sesuai dengan tugas masing – masing dengan mengefektifkan fungsi Rumah Isolasi Desa terutama bila terjadi kasus Covid 19,”ungkap Dawam Raharjo. (Kominfo)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *