KOTA SERANG (suarasiber.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengikuti rapat koordinasi dalam rangka pengendalian penyebaran dan penanganan Covid-19 serta percepatan realisasi insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang diadakan oleh Kemendagri melalui video conference di Kantor Diskominfo Kota Serang.
Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, jadi insentif tenaga kesehatan ini memang menjadi kendala sampai saat ini, terutama tenaga medis seperti dokter spesialis, dokter umum, perawat dan lainnya.
Intinya, lanjut Wali Kota Serang, insentif tenaga medis ini dimasing-masing daerah harus menganggarkan dari Dana Alokasi Umum (DAU)
sebesar 8 persen. “Jadi kalau di Kota Serang ini kurang lebih selain gaji itu Rp 300 miliar, diambil 8 persen untuk refocusing,” kata Wali Kota Serang kepada awak media. Selasa,(29/6/21)
Kata dia, kekuatan di Kota Serang untuk memberikan insentif ini tidak sama dengan pemerintah pusat.
“Kalau pusat dokter spesialis itu gajinya Rp 15 juta, kemudian dokter umum Rp 10 juta. Di kita kekuatannya hanya Rp 5 juta, kalau untuk perawat sekitar Rp 2,5 sampai 3 juta. Intinya itu untuk merefocusing DAU,” jelasnya.
Dari 8 persen dari DAU itu, kata Wali Kota Serang, Rp 46 miliar untuk Nakes jika mengacu standar dari pusat. Akan tetapi, standar dari Kota Serang hanya mampu Rp 20 hingga 25 miliar.
“Pelaksanaannya tinggal proses saja, proses refocusing selesai satu bulan, ya satu bulan kedepan. Lebih cepat lebih bagus, karena Kota Serang masih berjalan biasa, belum ada tunggakan. Kecuali ada tunggakan di rumah sakit lain,” katanya.
Sedangkan untuk jumlah Nakes di Kota Serang sendiri ada sebanyak 362 orang, termasuk dokter, perawat dan lainnya. (Rls)