KOTA SERANG,(suarasiber.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan terapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 sesuai intruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media seusai melakukan penyampaian hasil rapat koordinasi dengan Menko Maritim dan Gubernur Banten kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang di Aula Setda, Kota Serang. Jumat,(2/7/21).
“Kami akan berlakukan PPKM darurat dan disesuaikan dengan instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021, jadi tidak ada satupun yang diubah semuanya dan disamakan dengan instruksi walikota,” ungkap Wali Kota Serang Syafrudin.
Adapun point pentingnya, lanjut Wali Kota Serang, antara lain yang menjadi persoalan adalah tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, vihara serta kelenteng akan ditutup.
“Ini yang menjadi perdebatan tadi dirapat Forkopimda, akan tetapi sudah menjadi keputusan bahwa kami Pemkot Serang untuk menindaklanjuti PPKM darurat ini dengan intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021,” katanya.
Sedangkan untuk tempat umum pihaknya juga akan menutup, jika diketemukan masih ada yang buka pihaknya akan memberikan sanksi. “Ada sanksinya yang pusat perbelanjaan yang buka ini. Kalau Alfa masih bisa, hanya di batasi waktu dan kapasitas, kalau mall itu memang tutup . Apabila ada yang tidak memenuhi aturan ini artinya melanggar aturan, maka sesuai dengan intruksi Mendagri ini ditegur sampai 2 kali dan jika sudah ditegur 2 kali maka akan ditutup,” jelasnya.
“Kemudian untuk Pasar Induk Rau, itu diperbolehkan berjalan hanya kapasitas pengunjungnya dikurangi,” tambahnya.
Adapun untuk pengawasan, masih kata Wali Kota Serang, pihaknya sudah memerintahkan baik Satpol PP, TNI dan Polri. “Jadi tetap berlaku sampai jam 8 malam dan kemudian kapasitas nya 50 persen,” katanya. (Red)