Pencegahan Penyebaran Covid – 19, Warga Masuk Wilayah Lebak Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksin

Pencegahan Penyebaran Covid – 19, Warga Masuk Wilayah Lebak Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksin

LEBAK, (suarasiber.co.id) – Kabupaten Lebak akan memberlakukan kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin bagi masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Lebak.

Kewajiban tersebut berlaku untuk mereka ber-KTP di luar Lebak saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Pengecekan akan dilakukan di sejumlah titik penyekatan atau check point yang digelar di sejumlah perbatasan.

“Masyarakat luar Lebak atau non KTP Lebak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Tiwi Afrina kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (2/7/2021).

Sementara untuk masyarakat yang memiliki KTP Lebak, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin, hanya diharuskan mematuhi peraturan kesehatan seperti memakai masker.

Tiwi mengatakan, posko penyekatan akan digelar di 9 titik perbatasan dan stasiun di Kabupaten Lebak.

Antara lain Perbatasan Lebak dan Pandeglang di Sampay Warunggunung, Perbatasan Lebak dan Serang di Asem Cibadak, Perbatasan Lebak dan Serang serta Tangerang di Papanggo Citeras.

Kemudian Perbatasan Lebak dan Bogor di Curugbitung dan Cipanas serta perbatasan Lebak dan Sukabumi di Cibareno Cilograng.

Posko penyekatan juga akan ada di Stasiun Rangkasbitung, Stasiun Citeras dan Stasiun Maja.

Selain menunjukkan kartu vaksin, pada waktu tertentu, kata Tiwi juga akan dilakukan random check untuk memeriksa dokumen kesehatan bebas Covid-19 berupa tes antigen.

“Jika tidak bisa menunjukkan syarat yang diminta petugas akan memutarbalikkan,” kata Tiwi.

Penyekatan akan digelar selama PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. (Red)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *