Bupati Lahat Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Guna Menekan Penyebaran Covid 19

Bupati Lahat Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Guna Menekan Penyebaran Covid 19

KAB LAHAT – (Suarasiber.co.id) Semenjak Kabupaten Lahat ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Lahat bergerak cepat guna menekan penyebaran Covid-19. Salah satu usahanya yaitu dengan menggelar rapat koordinasi tanggap darurat yang melibatkan para camat, para kepala desa (kades), serta para lurah ,Senen (12/7/2021).

Keputusan Bupati Lahat, Cik Ujang, untuk melibatkan camat, kades, dan lurah adalah dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021 Tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat kecamatan,desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19

“Ada beberapa stressing point pada jajaran camat, lurah, dan kades.
– Pertama kepada para camat se-Kabupaten Lahat segera lakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar mengoptimalkan satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan bersama unsur terkait dari pemerintah, puskesmas, instansi vertikal, TNI-POLRI, dan seluruh elemen masyarakat.
– Kedua segera melakukan pengawasan (supervisi) terhadap pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan dalam wilayah kecamatan masing-masing.
– Ketiga membuat laporan perkembangan penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan untuk dilaporkan kepada Bupati Lahat melalui sekretaris satgas Covid-19 Kabupaten Lahat, setiap hari.
– Ke empat melaksanakan hal-hal lainnya yang belum terakomodasi dalam pelaksanaan PPKM Mikro.”, jelas Cik Ujang.

“Kepada saudara-saudara kepala desa dan lurah,
-Yang pertama optimalkan peran dan fungsi serta pastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di RT dan di dusun dan bagi yang belum membentuk posko PPKM Mikro agar segera dibentuk.
– Kedua sebagai koordinator penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan atau desa memiliki 4 fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, serta mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan.
– Ketiga koordinator posko di tingkat desa atau kelurahan agar melaporkan kegiatan PPKM Mikro kepada camat setiap hari.” tambahnya.(Elp)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *