Tangkapan layar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No. 22/2021, secara virtual, Jumat (09/07).
JAKARTA (suarasiber.co.id) – Untuk menjamin keselarasan potensi pegawai negeri sipil (PNS) dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, perlu disusun pola karier PNS yang terintegrasi secara nasional. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan, PermenPANRB No. 22/2021 menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun pola karier sehingga pola karier disusun secara terstandar. “Walaupun di dalam Pola Karier itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No. 22/2021, secara virtual, Jumat (09/07).
Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan. Apabila pola karier sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat.
“Kalau pola kariernya jelas maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem kariernya. Jadi dia tahu betul kariernya ke arah mana,” ujar Aba dalam rakor yang dihadiri oleh Sesmen/Sekjen/Sestama Kementerian dan Lembaga serta Sekretaris Daerah Provinsi ini.
Aba menguraikan, ruang lingkup Pola Karier meliputi jenis jabatan, profil PNS, Standar Kompetensi ASN, dan Jalur Karier. Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam Pola Karier, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). Dengan adanya Pola Karier maka lintasan karier pun terbuka lebar. Hal Ini disebut dengan Jalur Karier. Jalur Karier merupakan lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.
Lanjutnya dijelaskan, Pola karier dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola Karier Horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. Berbeda dengan Pola Karier Horizontal, dalam Pola Karier Vertikal bersifat promosi karena perpindahan dilakukan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.
Sementara untuk Pola Karier Diagonal, perpindahan dilakukan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antar kelompok JA, JF, atau JPT. “Beragamnya lintasan karier ini menunjukkan sistem karier kita sudah semakin terbuka. Tapi syarat kompetensi tetap menjadi penting,” imbuh Aba.
Pola Karier PNS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai PNS. Pola Karier dilaksanakan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dan Sistem Informasi ASN. Dengan diterbitkannya PermenPANRB No. 22/2021, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi Pemerintah wajib menyusun dan menetapkan Pola Karier di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak PermenPANRB ini diundangkan. “Ini juga diharapkan dapat menjadi pengungkit dalam penilaian reformasi birokrasi di instansi Bapak/Ibu,” pungkas Aba. (del/HUMAS MENPANRB/Yudhi)