Mulai Besok, Perkantoran Wajib Berlakukan WFH 100 Persen

Mulai Besok, Perkantoran Wajib Berlakukan WFH 100 Persen

KOTA PADANG (suarasiber.co.id) – Kota Padang ditetapkan sebagai kota yang masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mulai Selasa (13/7/2021), seluruh aktifitas perkantoran non esensial ditutup atau melakukan ‘work from home’ (WFH) 100 persen.

“Dengan berat hati kita sampaikan kepada warga bahwa seluruh kegiatan perkantoran non esensial diwajibkan melakukan work from home (WFH) atau kerja di rumah mulai besok,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa usai rapat bersama di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (12/7/2021).

Bekerja dari rumah dilakukan di perkantoran pemerintahan dan swasta sektor no esensial. Sementara itu, perkantoran sektor esensial, seluruh karyawan tetap bekerja seperti biasa dengan menerapkan 50 persen WFH. Sektor esensial tersebut mencakup perkantoran keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan, no penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

“Bagi sektor esensial memberlakukan WFH 50 persen,” sebut Hendri Septa.

Dijelaskan Wali Kota Padang, WFH bagi perkantoran dilakukan mulai tanggal 13 hingga 20 Juli 2021. Bagi perkantoran non esensial yang tidak menerapkan WFH 100 persen kepada karyawan atau pegawainya akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut sudah tertuang ke dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021.

“Sanksi tersebut sudah tertuang jelas di Perda Nomor 1 Tahun 2021,” tutup wali kota. (Diskominfo Kota Padang)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *