PPKM Darurat Berlaku, Menko Luhut: Ini Ujian Bersama, Termasuk Pengusaha dan Pekerja

PPKM Darurat Berlaku, Menko Luhut: Ini Ujian Bersama, Termasuk Pengusaha dan Pekerja

JAKARTA (suarasiber.co.id) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyadari bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021 sebagai salah satu cara menanggulangi pandemi covid-19 di Indonesia menjadi pilihan berat. Sebab, dampak dari kebijakan PPKM ini dirasakan semua pihak dan lini, termasuk pengusaha hingga para pekerja.

“Memang pengusaha merasakan berat di (masa) PPKM Darurat ini, demikian halnya pekerja dan pemerintah. Ini ujian bersama, tapi yakinlah kita bisa melewati semua karena strategi _recovery_ kita sudah tepat dan terbukti ada perbaikan negative rate pasien (covid-19),” kata Menko Luhut di Jakarta, Rabu (14-07-2021).

Menko Luhut juga mengatakan ketika pengusaha merasakan dampak negatif terhadap usaha atau bisnisnya atas diberlakukannya PPKM Darurat tersebut, sejatinya tidak langsung mengambil keputusan dan kebijakan melakukan efisiensi atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya. Ia meminta keputusan PHK harus menjadi pilihan terakhir diantara pilihan-pilihan yang solutif lainnya.

“Saya dan Menaker Ida Fuziyah berharap agar pengusaha jangan ketika merasa berat ini lalu langsung mem-PHK pekerjanya.PHK dihindari atau itu opsi terakhir,” pintanya.

Menko Marves menyampaikan bahwa masih ada pilihan-pilihan terbaik dan tepat yang bisa diambil para penguasa di masa penerapan PPKM Darurat ini tanpa harus melakukan PHK.

“Ada opsi-opsi lain yang saya (rasa) dapat dipertimbangkan oleh pengusaha, misalnya opsi dengan pekerja diberi (kebijakan) WFO selang-seling dengan WFH. WFH harus jelas harus ada tugasnya,” imbuh Menko Luhut.

Sehari sebelumnya, Selasa (13-07-2021), dalam Rapat Koordinasi secara virtual Menko Luhut menyampaikan tren mobilitas penduduk di seluruh provinsi se-Jawa dan Bali mulai mengalami penurunan. Guna menyikapi hal itu, ia meminta agar jam kerja bagi para buruh atau pekerja ditata ulang.

“Untuk angka (mobilitas masyarakat) kita hari ini cukup bagus, kesembuhan semakin meningkat, artinya wilayah dengan Zona Hitam berubah ke Merah, Zona Merah menjadi Zona Kuning, nah itu cukup banyak hari ini. Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Menko Luhut ketika memimpin Rakor.

Dia juga berharap pengetatan PPKM Darurat ini dapat segera menekan laju penularan Virus Corona, sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal. Karenanya, Menko Luhut juga mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja agar menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut ‘dirumahkan’,” beber Menko Luhut.

(Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *