KAB. DELI SERDANG (suarasiber.co.id) – Untuk menindak lanjuti perluasan tanah perkuburan muslim Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sunggal Kanan Menggelar Rapat kordinasi di Aula Kantor Kepala Desa dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Jum’at sore 16/07/2021
Rapat ini Dihadiri Oleh Ketua BPD,”Sahidi,SE.SH” dan jajaran anggota BPD, Pemerintah Desa (Pemdes) dihadiri Sekdes,” Marsan” dan Kepala Dusun V dusun yang ada, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),” H.Harun Sitompul,SH” Ketua Serikat Tolong Menolong (STM)” Ramelan” Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama juga turut mengikuti rapat yang persertanya dibatasi karena pandemi Covid-19
Agenda Rapat di jelaskan Ketua BPD” Sahidi,SE.SH” kepada awak media ada lll pokok pembahasan,” yakni membahas Peraturan Desa (Perdes) Peraturan Kepala Desa (Perkades) dan prihal menindak lanjuti perluasan tanah perkuburan muslim Desa sunggal kanan yang semakin mendesak saat ini yang kepanitiaanya sudah terbentuk dalam rapat yang digelar sebelumnya.
Setelah Perdes dan Perkades ini dibahas dan disetujui melalui rapat dan musyawarah ini untuk satu mufakat panitia perluasan tanah perkuburan muslim yang sudah terbentuk kepengurusannya bisa melaksanakan tugas sesuai yang telah ditetapkan dan panitia juga mempunyai payung hukum yang melindungi dalam melaksanakan tugas berdasarkan Perdes dan Perkades yang sudah ada”Imbuhnya Sahidi,SE.SH lagi”
Ketua LPM,” H. Harun Sitompul, SH” menjelaskan dan membacakan struktur panitia perluasan tanah perkuburan muslim Desa Sunggal Kanan dan langkah langkah yang akan dikerjakan mengenai prihal tersebut. Karena melalui kepanitiaan ini apa yang kita harapkan dan warga Desa Sunggal kanan dapat cepat terwujud”tutupnya. (Red).