PPKM Darurat, Pintu Gerbang Aceh –  Sumut Dijaga Ketat

PPKM Darurat, Pintu Gerbang Aceh – Sumut Dijaga Ketat

KAB. ACEH TAMIANG (suarasiber.co.id) – Tim Gabungan Polri, TNI, Dishub, UPPKB Seumedam, POl PP, Dinkes, dan BPBD Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro sesuai Dengan Instruksi Gubenur Aceh Nomor 12/INSTR/2021 tanggal 6 Juli 2021.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Syuibun Anwar di lokasi kegiatan Pos Chek Poin PPKM Jembatan Timbang, Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Minggu 18/7.

“Kegiatan tersebut, telah dimulai sejak tanggal 12 Juli sampai tanggal 20 Juli 2021. Sebagai salah satu upaya Pemerintah Daerah Provinsi Aceh, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, untuk meminimalisir terhadap penyebaran Virus Corona melalui masyarakat yang masuk ke Aceh dari wilayah Pulau Jawa, DKI Jakarta, dan Pulau Sumatra diluar Aceh yang saat ini ada beberapa Daerah telah dinyatakan Zona Merah, sehingga dengan diterapkannya PPKM berbasis Mikro diharapkan mampu mengatasi penyebaran Covid- 19 di Provinsi Aceh”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang mungkin sedikit terganggu dalam perjalanan ketika melewati wilayah perbatasan ini semua dilakukan tidak lain dan tidak bukan semata – mata untuk kepentingan masyarakat luas dari ancaman penyakit menular yang mematikan.

“Kepada masyarakat diminta untuk tetap tenang, gunakan masker terutama dalam perjalanan khusunya angkutan penumpang umum, jangan lupa membawa surat keterangan Vaksin, atau Surat Keterangan Swab Antigen, dan bagi yang sakit boleh membawa surat keterangan sakit atau surat keterangan berobat jalan dari Instansi yang berwewenang”terang Syuibun. (***)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *