SEMARANG (suarasiber.co.id) – Dalam rangka memenuhi aspek daya guna dan daya hasil penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Salatiga, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melakukan harmonisasi Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Kota Salatiga tahun 2021-2030, Rabu (21/07).
Kepala Subbagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ahmad Shohib Zaeni, mengungkapkan penyusunan Raperda tersebut haruslah dapat mengatasi permasalahan yang ada dan kebutuhan pada kepariwisataan di Kota Salatiga.
“Penyusunan ini tentunya harus dapat mengakomodir kondisi dan situasi darurat seperti kondisi pandemi global Covid-19 sehingga,” ujar Shohib membuka kegiatan yang berlangsung secara virtual.
Tino Prabowo selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda mengatakan Raperda Ripparda tersebut disusun dalam rangka memenuhi skala prioritas Propemperda Kota Salatiga dan juga tertib administrasi penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Salatiga.
“Hal tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan kepariwisataan di daerah agar akuntabilitas tetap terjaga,” katanya.
Dalam rapat harmonisasi yang dilakukan bersama Bagian Hukum dan perangkat daerah teknis Kota Salatiga, disampaikan juga beberapa penyesuaian baik sisi substansi materi muatan maupun teknik penyusunan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Salatiga.
Beberapa rekomendasi masukan antara lain teknis redaksional termasuk referensi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat dijadikan bahan penyesuaian. Sehingga diharapkan Raperda ini nantinya dapat akuntabel, memiliki kepastian hukum, dan dapat berhasil guna dan berdaya guna. (Humas)