Menteri Bintang Apresiasi Peran Dunia Usaha dalam Vaksinasi Anak

Menteri Bintang Apresiasi Peran Dunia Usaha dalam Vaksinasi Anak

JAKARTA (suarasiber.co.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan PT Danone, PT Pembangunan Jaya Ancol menyelenggarakan vaksinasi anak yang berlangsung selama tiga hari, (23-25 Juli) di Pantai Carnaval, Ancol, Jakarta Utara.

“Kami mengapresiasi peran dunia usaha yang berkolaborasi untuk mempercepat vaksinasi anak. Kami juga menghargai Ancol yang bersedia menjadi layanan sentra vaksinasi anak. Peran dunia usaha ini akan dapat memperluas jangkauan vaksinasi anak ke seluruh tanah air sehingga kita mengharapkan kasus Covid-19 pada anak dapat dicegah,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, saat menyaksikan vaksinasi anak, di Ancol, Sabtu (24/07/2021). Turut hadir Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu.

Sinergi pemerintah dan dunia usaha dalam melakukan vaksinasi anak sangat penting sebab kasus Covid-19 pada anak cukup tinggi. Data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebutkan, proporsi kasus Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun mencapai 12,5 persen atau 1 dari 8 kasus konfirmasi Covid-19 adalah anak-anak. Anak-anak rentang usia 0-5 tahun menyumbang 2,8 persen kasus, sedangkan usia 6-18 tahun angka kasus Covid-19 mencapai 9 persen. Kondisi ini semakin buruk dengan tingginya jumlah kematian anak yang terkait Covid-19.

“Percepatan vaksinasi ini kita harapkan mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 pada anak,” kata Menteri Bintang.

Sebanyak 500-700 anak per hari diharapkan akan mendapat vaksinasi pada penyelenggaraan vaksinasi oleh Kemen PPPA bersama mitranya termasuk di dalamnya sekitar 300 anak yang membutuhkan perlindungan khusus, mereka antara lain anak yang tidak memiliki KK/NIK.

Menteri Bintang mendukung diberinya kesempatan dan kemudahan anak yang tidak memiliki NIK/KK bisa mendapatkan vaksinasi. Berdasarkan aturan, vaksinasi anak wajib memiliki NIK atau KK. Sementara fakta di lapangan menunjukkan masih banyak anak belum memiliki akta kelahiran, NIK/KK.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, dan anak terekploitasi, mencakup eksploitasi ekonomi dan/atau seksual anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran

Menteri Bintang mengingatkan pada semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan sebab belakangan banyak terjadi kasus Covid-19 pada klaster keluarga. Menteri meminta mobilitas dikurangi untuk hal yang tidak mendesak, dan agar tidak membawa anak-anak keluar rumah.

Protokol kesehatan merupakan upaya pencegahan yang harus dilaksanakan secara disiplin. Karena itu, setiap anggota keluarga, utamanya orang tua, harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan 6 (enam) M. Keenam M itu adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

(BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *