DPRD Minta PAM dan PAL Jaya Berkomitmen pada Perubahan Status Hukum Perusahaan :

DPRD Minta PAM dan PAL Jaya Berkomitmen pada Perubahan Status Hukum Perusahaan :

DKI. JAKARTA (suarasiber.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap adanya reformasi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menambahkan modal dasar seiring berubahnya status hukum menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, perubahan yang dimaksud adalah dengan menggenjot kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai komitmennya pada perubahan menjadi perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya.

“Kita berharap ada perubahan yang signifikan dari BUMD kita ini agar menjadi lebih baik dan bermanfaat sebesar mungkin kepada warga,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/7).

Dalam usulan perubahan status hukum menjadi Perumda, PDAM Jaya mengusulkan perubahan modal dasar sebesar Rp2 Triliun menjadi Rp23,5 triliun. Besaran angka tersebut ditargetkan mampu mencakup layanan kebutuhan air bersih di seluruh Ibukota dan Kabupaten Kepuluan Seribu hingga pada tahun 2030.

Sedangkan, PD PAL Jaya dalam usulannya memastikan perencanaan bisnis PAL Jaya terhadap target RPJMD guna meningkatkan cakupan pelayanan air limbah menjadi 26,44% tahun 2022. Dimana, Rencana bisnis PAL Jaya tahun 2018-2022 khusus target layanan air limbah sebesar 25,78% melalui sistem perpipaan dan non perpipaan serta bisnis lainnya berpa pelayanan daur ulang, kerjasama operasi IPAL dan layanan laboratorium.

Namun demikian, Dedi mengatakan perubahan status tersebut harus diselaraskan dengan perencanaan bisnis yang matang mengingat belum sesuainya pelayanan PDAM dan PAL Jaya di tengah tengah warga Jakarta.

“Karena tingkat layanan PAM Jaya ini belum 100% masih 64% dan masih banyak mendapatkan keluhan. Untuk PAL Jaya misalnya sebuah kegiatan ekonominya sangat potensial, karena ini kota metropolitan seharusnya limbah itu dikelola dengan baik,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Dedi usulan perubahan status hukum tersebut perlu dibedah mendalam dalam rangkaian rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan hari ini, untuk kemudian dilanjutkan dalam rapat Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta untuk didalami lebih lanjut.

“Tapi karena ini masih berproses, saya yakin ini akan semakin terungkap hal-hal tersebut. Masukan masyarakat juga terus bisa berjalan,” ungkap Dedi.

Sementara itu dalam RDP, Anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Fausal Kahar meminta agar kedua Raperda Perubahan BUMD terus dimatangkan dalam potensi kinerja yang ingin dicapai.

“Saya harap seperti PAM Jaya itu ada perencanan yang signifikan, terutama untuk kebutuhan layanan air bersih dan program yang sedang dijalankan juga harus dilampirkan. Untuk PAL Jaya harus dijelaskan mengenai zona-zona air limbah,” terangnya melalui sambungan percakapan virtual.

Sedangkan Perwakilan dari Universitas Paramadina Jakarta Handi Risza Idris berharap kedua Raperda tersebut kembali dimatangkan dalam perencanaan bisnis yang akan dijalankan masing-masing BUMD.

“Saran saya supaya PAM ataupun PAL ini lebih menjelaskan urgensi dari perubahan-perubahan ini. Karena sekali lagi kami belum melihat esensi, ini penting untuk pencakupan kebutuhan layanan warga,” ungkap Handi secara virtual.

Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Pembina BUMD (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta Riyadi memastikan masukan-masukan tersebut akan menjadi catatan penting bagi BUMD PDAM Jaya dan PD PAL Jaya sebelum dibahas lebih lanjut.

“Tentunya kami dari eksekutif akan menindaklanjuti masukan dari seluruh dan stakeholder BUMD dan juga masyarakat. Supaya raperda yang diajukan ini bisa lebih sempurna,” tandas Riyadi. (DDJP/alw/oki/yudhi)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *