Gerak Cepat Pihak Kecamatan Tindaklanjuti Instruksi Bupati OKU Selatan

Gerak Cepat Pihak Kecamatan Tindaklanjuti Instruksi Bupati OKU Selatan

KAB. OKU SELATAN (suarasiber.co.id) – Pemerintah Kecamatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan langsung melakukan gerak cepat menindaklanjuti Bupati OKU Selatan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro guna mengendalikan penyebaran virus Corona.

Hal ini terlihat dari gerakan para camat, Kapolsek, Danramil serta sejumlah pihak terkait yang menggelar rapat bersama untuk menentukan kebijakan terkait instruksi ini. Beberapa diantaranya dilakukan oleh Camat Simpang beberapa hari lalu dan, Jumat (30/07/2021) giliran sejumlah pihak di Kecamatan Sindang Danau.

Camat Sindang Danau, M Rizal mengungkapkan, rapat tersebut sengaja digelar sebagai tindaklanjut dari instruksi Bupati OKU Selatan tentang penerapan PPKM Mikro di Kabupaten OKU Selatan untuk menekan dan mengendalikan penyebaran virus Corona.

Menurutnya, berdasarkan instruksi tersebut pihak di Kecamatan Sindang Danau siap bekerjasama mulai dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat desa untuk menekan penyebaran virus Corona dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan, serta menekankan kepada masyarakat terkait poin-poin yang ada dalam instruksi Bupati OKU Selatan tersebut.

Diharapkan, upaya ini dapat menekan penyebaran virus Corona dan pandemi COVID-19 di Kabupaten OKU Selatan segera berakhir sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan nyaman.

Sebagaimana diketahui, dalam instruksi Bupati tersebut, menyebutkan beberapa poin diantaranya kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring atau online, pelaksanaan kegiatan kerja diberlakukan sebanyak 25 persen work from office (wfo) dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Pelaksanaan pada kegiatan sektor esensial dan objek vital tetap beroperasi dengan pengaturan tutup jam 17:00 wib dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pengaturan kegiatan makan/minum di tempat umum, pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, pelaksanaan kegiatan konstruksi, tempat ibadah yang kapasitasnya 25 persen hingga kegiatan sosial seperti kebudayaan dan olahraga hingga mengatur pelaku perjalanan.

Sumber : www.okuselatankab.go.id

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *