KAB. OKU SELATAN (suarasiber.co.id) – Petugas Gabungan Gelar Operasi Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di seputaran Pasar Kecamatan Muaradua, Jumat Malam (30/07/2021).
Petugas gabungan TNI Polri, Sat Pol PP dan BPBD sebelum menggelar operasi pelaksanaan PPKM Mikro di Wilayah Kabupaten OKU Selatan, diawali dengan melaksanakan Apel Gabungan di Terminal Muaradua.
Apel gabungan yang dilaksanakan Pukul 20.00 Wib, dipimpin langsung oleh Kapolsek Muaradua Iptu A. Bastari didampingi Kasat Tahti Ipda Mulyamin dan Kanit I Narkoba Ipda Toni Aji.
Petugas gabungan yang terdiri dari TNI Polri, Sat Pol PP dan BPBD menyisiri lokasi yang ramai dikunjungi warga dan tidak patuhi Protokol kesehatan, diantaranya di Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Raya Ranau Kecamatan Muaradua.
Kapolsek Muaradua mengatakan, bahwa operasi pelaksanaan PPKM Mikro ini dilaksanakan mengingat angka kasus COVID-19 di Kabupaten OKU Selatan terus bertambah. Ia mengungkapkan, petugas gabungan menyisir sejumlah lokasi yang ramai dikunjungi orang khususnya pada malam malam hari.
“Petugas memberikan himbauan, dan membubarkan tempat kerumunan yang memicu penyebaran Covid-19, kita semua tau OKU Selatan ini sudah masuk dalam kategori Zona Merah jadi semaksimal mungkin semua harus taat peraturan, kita himbau terus untuk pakai masker dan jangan berkerumun,” ungkap Bastari.
“Kami juga mengimbau warga dan pelaku usaha di Wilayah OKU Selatan untuk menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tandasnya.
Iya juga berharap para pedagang untuk taat prokes dan ikut himbauan pemerintah dan semoga masa pandemi COVID-19 semoga segera berakhir dan kegiatan kita dapat berjalan dengan normal lagi.
Pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten OKU Selatan berlaku dari Tanggal 26 Juli 2021 sampai 26 Agustus 2021.
Sumber : www.okuselatankab.go.id