Satgas Covid-19 Mukomuko Perketat Pengawasan PPKM

Satgas Covid-19 Mukomuko Perketat Pengawasan PPKM

KAB. MUKOMUKO, (suarasiber.co.id) – Satuan Tugas (Satgas) penanganan pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Mukomuko perketat pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serta penegakan hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Mukomuko, Giat ini dilaksanakan di Bundaran depan Kantor Camat Kota Mukomuko, Jumat (30/07).

Dalam giat pengawasan tersebut Satgas bekerjasama dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten mukomuko sebanyak 16 orang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko sebanyak 5 orang , Kejaksaan Mukomuko sebanyak 2 orang, Satuan Polisi Resor (Polres) Mukomuko sebanyak 8 orang, Tentara Negara Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Kodim Mukomuko sebanyak 6 orang, Inspektorat sebanyak sebanyak 1 orang dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko sebanyak 1 orang.

Pelaksanaan giat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan Peraturan Daerah kab Mukomuko no 5 Th 2021 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19.

Dalam pelaksanaan giat tersebut bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan saksi tertulis dan sanksi lisan serta sanksi sosial berupa pembersihan tempat umum dan Pus Up. (MC Kominfo/GG)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *