Kementerian ATR/BPN Dukung Pengembangan Buah Nusantara melalui Optimalisasi Lahan dengan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan

Kementerian ATR/BPN Dukung Pengembangan Buah Nusantara melalui Optimalisasi Lahan dengan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan

JAKARTA (suarasiber.co.id) – Sebagai upaya meningkatkan produksi dan investasi buah nusantara, kolaborasi lintas sektor dapat ditempuh demi kebijakan yg terintegrasi dan komprehensif. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria, turut serta mendorong kebijakan pemerintah melalui aspek penataan agraria untuk pengembangan komoditas buah tertentu.

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau menjelaskan bahwa di masa pandemi seperti saat ini, salah satu sektor yang bertumbuh dengan baik adalah sektor pertanian serta perannya berkontribusi dalam Produk Domestik Bruto (PDB). Salah satu sub sektornya adalah Hortikultura yang terdiri dari komoditas buah, sayur, tanaman obat dan tanaman hias. “Hal ini menjadi penting agar terus mengoptimalkan kondisi di sektor buah nusantara agar lebih baik terlebih di masa pandemi seperti saat ini,” ujarnya pada Webinar Gelar Buah Nusantara, pada Kamis (12/08/2021).

Menurut Andi Tenrisau, perlu adanya penyediaan lahan untuk pengembangan komoditas buah. Ia juga menjelaskan analisanya terkait potensi dan penggunaan lahan bagi komoditas buah nusantara. Pada tahun 2020, terdapat luas panen lahan tanaman buah dengan total seluas 1.060.841 hektare. Ia juga menjelaskan terkait data analisa luas ketersediaan tanah bagi pengembangan hortikultura di lingkup provinsi. “Berdasarkan analisa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), 3 provinsi terluas untuk potensi lahan hortikultura yakni Provinsi Kalimantan Timur seluas 944.808 hektare, Sulawesi Tengah seluas 596.875 hektare dan Kalimantan Utara seluas 568.247 hektare,” terangnya.

Adanya potensi lahan hortikultura ini dapat menjadi peluang untuk mengoptimalisasi ketersediaan lahan untuk pengembangan buah nusantara sehingga dapat dilakukan pengadaan tanah. Pengadaan tanah dapat melalui transaksi jual beli secara langsung, hibah maupun pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “Selain itu, juga dapat melalui kebijakan pemerintah berupa kegiatan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB) dan kegiatan Reforma Agraria,” ujar Andi Tenrisau.

Menurut Andi Tenrisau, strategi percepatan dalam implementasi SPAB untuk pengembangan komoditas tertentu, sistem ini terdiri dari bagaimana melaksanakan penataan agraria dengan didasari input berupa basis data. Basis data ini terdiri dari data spasial dan tekstual yang berisi informasi ruang, kemampuan tanah, demografi penduduk, dan lain-lain. Atas analisa berdasarkan input data yang ada, akan dilakukan penataan aset dan penataan penggunaan tanah. “Penataan penggunaan tanah adalah bagaimana menggunakan tanah yang efektif, efisien, berhasil guna dan berdaya guna,” terangnya.

Lebih lanjut, kegiatan SPAB juga melakukan penataan akses yaitu berupa pemberdayaan masyarakat serta pendampingan-pendampingan. Seluruh aspek kegiatan ini dilakukan secara merata di setiap provinsi. “Sistem ini dikembangkan untuk pengembangan tanah yang efektif, dan diharapkan dapat mendukung kegiatan pengembangan komoditas buah nusantara. Kementerian ATR/BPN siap untuk berkolaborasi demi mewujudkan pengembangan buah nusantara,” ujar Andi Tenrisau.

Selanjutnya, Andi Tenrisau menjelaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria dapat juga diprioritaskan untuk pengembangan buah nusantara. Beberapa objek reforma agraria seperti eks HGU dan HGB yang telah habis, tanah telantar , pelepasan kawasan hutan dan hasil penyelesaian sengketa dan konflik serta tanah negara lainnya dapat digunakan untuk pengembangan buah nusantara. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pendekatan pengusahaan dalam hal ini yaitu dengan pendekatan korporasi karena pada korporasi terdapat SDM yang baik, permodalan yang lebih baik, pasarnya ada, dan teknologi yang lebih unggul sehingga pendekatan korporasi penting untuk dilakukan.

(Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *