KOTA SERANG (suarasiber co.id)- Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Serang memberikan remisi kepada 415 warga binaannya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Serang Heri Kusrita usai memberikan penyerahan remisi secara simbolis di Aula Lapas Kelas IIA Serang. Selasa, (17/08/2021).
“Iya, di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun ini, kami Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Serang memberikan remisi kepada 415 warga binaan di Lapas Serang, dengan rincian RU I sebanyak 399 orang dan RU II sebanyak 16 orang,” ujarnya.
Heri Kusrita menambahkan bahwa remisi tersebut diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Syarat itu sesuai aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Lebih lanjut, Heri Kusrita menjelaskan remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari warga binaan.
Penyerahan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib, Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy, Perwira Penghubung Kodim 0602/Serang Mayor Asep.S, Para Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kanwil Hukum dan HAM Banten. (BP)