KAB. LAMSEL (suarasiber.co.id) – Remisi merupakan Hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hari ini, Selasa (17/8) Di Lapas Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sebanyak 304 orang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus. Dan juga 2 Warga Binaan Pemasyarakatan langsung dibebaskan, karena setelah dikurangi remisi, masa pidananya telah habis.
Pelaksanaan Pemberian Remisi secara Simbolis dilaksanakan oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto kepada 2 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kalianda yang dinyatakan langsung bebas hari ini.
Pelaksanaan Pemberian Remisi dilakukan dengan mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 yang ketat di Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan.
Pemberian Remisi secara simbolis juga dilakukan oleh Kepala Lapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie di Aula Lapas Kalianda dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 yang ketat. (Humas Lapas Kalianda)