Pimti Kumham Banten Hadiri  Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN)  Gelombang VI-VIII

Pimti Kumham Banten Hadiri Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) Gelombang VI-VIII

Tangerang(suarasiber.co.id) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib didampingi Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris dan Kepala Divisi Keimigrasian Ahmad Firmansyah, hadir dalam Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM bertempat di Atria Hotel Gading Serpong, Selasa (24/08).

Diikuti oleh sebanyak 718 calon notaris dari seluruh Indonesia secara virtual, kegiatan ini merupakan PPKJN Gelombang VI, VII, dan VIII yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan akan diselenggarakan mulai tanggal 23 sampai dengan 27 Agustus 2021 mendatang.

Direktur Perdata, Santun M. Siregar dalam laporannya menyampaikan bahwa PPKJN ini diselenggarakan dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kompetensi calon notaris terkait tugas dan fungsi jabatan notaris, meningkatkan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan, tugas dan fungsi notaris serta berbagai isu-isu regulasi terkini.

“PPKJN ini dimaksudkan agar para calon notaris dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan profesi sebagai notaris nantinya dan agar dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum terhadap masyarakat dalam pembuatan akta otentik. Sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran jabatan notaris, yang disampaikan dalam laporan pengaduan masyarakat kepada Majelis Pengawas Notaris,” ujar Santun.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini, menyampaikan bahwa notaris merupakan ujung tombak pemerintah dalam program Ease of Doing Business atau kemudahan dalam berusaha. Salah satunya dalam starting business, di mana notaris memiliki peran dalam proses perizinan usaha /pendirian badan hukum melalui akta otentik yang dikeluarkan.

“Melalui Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) ini diharapkan para Calon Notaris mampu meningkatkan kemampuannya dalam pembuatan akta otentik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PPKJN ini juga merupakan rangkaian persyaratan bagi calon notaris untuk diangkat menjadi notaris, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris,” ujar Cahyo

Turut hadir secara langsung di tempat kegiatan antara lain Kurator Keperdataan Ahli Utama, Lilik Sri Haryanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktur Pidana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Sub Direktorat Notariat, Kepala Sub Direktorat Fidusia, Perwakilan Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia. Sementara, hadir mengikuti secara virtual di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, dan Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia (Humas Kanwil Banten).

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *