Serang – Suarasiber.co.id
Kanwil Kumham Banten melalui Perancang peraturan perundang-undangan mengikuti rapat pembahasan naskah akademik raperda kota Tangerang mengenai pengelolaan air limbah domestik yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (25/08).
Diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Setda kota Tangerang, Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah, Dinas Perkim Kota Tangerang, Riznur Masrun.
Masukan terkait dengan permasalahan terkait pengelolaan air limbah domestikdisampaikan oleh tim perancang perundang-undangan Kanwil Kumham Banten yaitu pengelolaan air limbah domestik, dalam Perda Kota Tangerang No 2 Th 2013 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dalam ketentuan Paal 26 ayat (2) diamanatkan bahwa pengaturan pengelolaan air limbah domestik lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
tim perancang perundang-undangan Kanwil Kumham Banten juga memberikan 2 (dua) pilihan solusi yang bisa diterapkan yaitu dengan Melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan Pengaturan pengelolaan air limbah domestik sesuai rekomendasi yaitu diatur dalam Perda, namun dengan konsekuensi menghapus ketentuan Pasal 26 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2013.
Rapat dihadiri oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten, Biro Hukum Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Dinas Perkim Kota Tangerang, Kanwil Kemenkumham Banten, Tim Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Air Limbah Domestik.(Humas Kanwil Banten)