Serang (suarasiber.co.id) – Kepala Divisi Administrasi, Novita Ilmaris, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Nirhono Jatmokoadi, Kepala Bagian Umum Irwan Rahmat Gumilar serta Bagian Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Banten, mengikuti Rapat Persiapan Pelaksaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenkumham Tahun Anggaran 2021 yang digelar oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM secara Virtual, Jumat (27/8).
Disampaikan Kepala Biro Kepegawaian, Sutrisno yang memimpin langsung jalannya Rapat, proses pelaksanaan SKD harus berjalan dengan baik lancar, mengingat pelaksanaan seleksi ini dilaksanakan di masa pandemi COVID-19, tentu haruslah memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di wilayah masing-masing Kantor Wilayah.
Pelaksanaan SKD CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM diagendakan berlangsung pada 20 September – 16 Oktober 2021, dan akan diikuti oleh sebanyak 36.083 peserta Kualifikasi Pendidikan Non SLTA dan 281.546 peserta Kualifikasi Pendidikan SLTA/Sederajat dengan titik lokasi pelaksanaan bergantung pada kebijakan Kantor Wilayah masing-masing.
Turut disampaikan pula Rekomendasi Ketua Satgas COVID-19 terkait Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2021 diantaranya peserta diwajibkan melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil NEGATIF / NON-REAKTIF.
Dan khusus bagi peserta seleksi yang mengikuti seleksi di wilayah Pulau Jawa, Pulau Madura dan Pulau Bali WAJIB sudah divaksin setidaknya dosis pertama, yang dibuktikan dengan ditunjukkannya Surat Keterangan Vaksinasi Covid-19. Apabila terdapat peserta seleksi yang tidak dapat divaksin (ibu hamil, penyintas Covid-19 sebelum 3 bulan, memiliki komorbid), WAJIB membawa Surat Keterangan Dokter yang menyatakan peserta tersebut tidak dapat divaksin. (Humas Kanwil Banten)