Serang (suarasiber.co.id) – Kanwil Kumham Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Subbid Pemajuan HAM mengikuti Rapat Pembahasan Naskah Akademik Raperda tentang Bangunan Gedung yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan, Jumat (27/08).
Dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Sanitasi, Air Minum, dan Penataan Ruang Kota Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo, Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Konsultan Penyusun Naskah Akademik Raperda, Dinas PTSP Kota Tangerang Selatan, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan.
Disampaikan Kabid Sanitasi, Air Minum dan Penataan Ruang bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpengaruh kepada peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung. Oleh karenanya, Kota Tangerang melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Konsultan penyusun Naskah Akademik Raperda tentang Bangunan Gedung menyampaikan naskah akademik yang sudah diperbaiki dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Masukan dan tanggapan disampaikan Perancang PUU Kantor Wilayah Kumham Banten terkait Naskah Akademik diantaranya sistematika Naskah Akademik yang harus merujuk Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlunya pengayaan materi muatan yg dituangkan ke dalam bab per bab Naskah Akademik ini, perlunya data jumlah bangunan gedung eksisting di Kota Tangerang Selatan sampai dengan tahun 2021, dan materi muatan HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Materi Muatan HAM Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tak kurang masukan dari Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM yang menyampaikan mengenai Materi Muatan HAM di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah (Humas Kanwil Banten)