KOTA SERANG (suarasiber.co.id) – Polda Banten melakukan evaluasi mingguan tentang gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten pada Senin (30/08).
Dari evaluasi tersebut, diketahui ada sebanyak 41 kejadian gangguan kamtibmas yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dan Satreskrim Polres jajaran.
Karoops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat menjelaskan jika dimasa pandemik, kejahatan meningkat.
“Gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada minggu ke-IV Agustus 2021 ini. Jika dibandingkan dengan minggu sebelumnya, terjadi peningkatan 15 kejadian, minggu sebelumnya ada 26 kejadian, kini menjadi 41 kejadian. Jika dipersentasikan naik 58%,” kata Amiludin Roemtaat.
Karoops Polda Banten juga menjelaskan jumlah gangguan kamtibmas Polda Banten.
“Gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten tertinggi ada di Polresta Tangerang yaitu 16 kejadian. Diikuti oleh Polres Cilegon 9 kejadian, Polres Serang Kota 7 kejadian, Polres Pandeglang 5 kejadian, Polres Serang 3 kejadian dan yang paling minim Polres Lebak 1 kejadian,” jelas Karoops Polda Banten.
Menyikapi hal tersebut, Karoops Polda Banten memerintahkan Polres dan Polsek jajaran agar mengantisipasi tindak kejahatan dengan cara meningkatkan patroli.
“Agar Polres dan Polsek jajaran rutin melakukan patroli ke tempat-tempat yang rawan, terutama di lingkungan pemukiman. Karena di wilayah pemukiman merupakan tempat yang paling rawan timbulnya gangguan kamtibmas,” ungkap Karoops Polda Banten.
Ditemui ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas
“Untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas, saya mengajak seluruh warga agar berperan aktif dalam memelihara kamtibmas, salah satunya dengan cara mengaktifkan siskamling di wilayah masing-masing,” tutup Akbp Shinto Silitonga. (Bidhumas)