BANTEN – (suarasiber.co.id)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Agus Toyib, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Permasalahan Fidusia dengan Stakeholder/Instansi Terkait bertema “Pengelolaan Produk Hukum Layanan Jaminan Fidusia” pada Senin (30/08) secara virtual.
Sebelumnya kegiatan telah dibuka pada hari Minggu, (29/08) lalu oleh Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar, pada hai ini, kegiatan berfokus pada pemaparan materi yang mengundang narasumber Koordinator Kelompok Substansi Akuisisi Arsip I dari Arsip Nasional RI (ANRI), Tato Pujiarto yang menyampaikan materi mengenai Sosialisasi Pemusnahan Fidusia .
“Penyerahan Arsip statis menurut PP Nomor 28 Tahun 2021 pasal 79-81, Peyerahan arsip statis menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip, Arsip Statis yang diserahkan harus autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan, Penyeleksian dan Pembuatan Daftar Arsip Usul Serah oleh Arsiparis di Unit Kearsipan,” Ujar Toto.
Sedangkan Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI Alkana Yudha yang memaparkan digitalisasi tata kelola arsip manual jaminan fidusia dan memaparkan mengenai kegiata penyusutan kearsipan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi kedua yang disampaikan oleh Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sonyendah Retnaningsih yang menjelaskan mengenai pengaturan tata cara pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara terkait produk hukum layanan jaminan fidusia.
“Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak (termasuk bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan) yang tetap berada di bawah penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utangnya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditor untuk mengambil pelunasan dari benda tersebut yang didahulukan dari kreditor lainnya,” Ujar Sonyendah.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan memanfaatkan aplikasi zoom meeting ini diikuti oleh Seluruh Kantor Wilayah di Indonesia. Hadir dari Kanwil Kumham Banten Jajaran subbidang Pelayanan Hukum (Red)