Serang – (Suarasiber.co.id)
Direktorat Jenderal Keimigrasian melalui Direktorat Intelijen Keimigrasian melakukan Supervisi dan Evaluasi Penggunaan Aplikasi Laporan Harian Intelijen (LHI) yang diikuti oleh jajaran Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Indonesia secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting, Selasa (31/08).
Dari Kantor Wilayah Banten, bertempat di Ruang Kerja Divisi Keimigrasian, kegiatan diikuti Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Arfa Yudha Indriawan dan Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian, Triyono Iman Santoso.
“Aplikasi LHI sebagai salah satu dukungan pelaksanaan fungsi Intelijen Keimigrasian merupakan sarana untuk menyampaikan laporan harian yang sifatnya informasi pelaksanaan kegiatan yang direalisasikan setiap hari dan digunakan untuk mengetahui situasi dan kondisi keimigrasian di seluruh Indonesia dari hari ke hari yang akan dijadikan suatu kebijakan oleh pimpinan”, ujar Direktur Intelijen Keimigrasian, Ratna Pristiana Mulya saat mengawali paparannya.
Lanjutnya, Ratna Pristiana menyampaikan bahwa Laporan Harian Intelijen merupakan sebagai upaya cegah dini terjadinya permasalahan terkait orang asing. Keterbukaan informasi intelijen dari Divisi Imigrasi dan Kantor Imigrasi juga akan mempermudah Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pencegahan permasalahan Orang Asing.
Berkenaan dengan hal tersebut, Direktur Intelkim meminta agar jajaran di Wilayah segera menyampaikan semua kejadian di daerah secara langsung dan tepat waktu serta tertib dalam menyampaikan Laporan Harian Intelijen.
Dalam kesempatan ini, Kepala Subdirektorat Produk Intelijen turut menyampaikan Evaluasi atas Laporan LHI yang sudah berjalan sampai dengan saat ini, yang mana menurutnya, sebagian besar Laporan LHI yang dibuat kurang mendetail atau kurang mencakup seluruh informasi yang dibutuhkan.
Berlatar belakang hal tersebut, Kepala Subdirektorat Produk Intelijen menargetkan seluruh Divisi dan UPT Keimigrasian akan mampu membuat perkiraan keadaan yang didapat dari laporan informasi yang berkualitas.
ā€¯Kedepannya Divisi dan UPT Imigrasi harus mampu membuat perkiraan keadaan yang didapat dari laporan informasi yang berkualitas yang memiliki Unsur Utama Keterangan (UUK) dan What, Where, When, Why, Who, How (5W+1H) sebagai upaya deteksi dan cegah dini terhadap kerawanan di wilayah kerja Kantor Imigrasi. Dalam melaporkan kejadian atau informasi dalam LHI juga harus berurutan sehingga informasi kejadian tersebut dapat dengan mudah ditelaah”, paparnya. (*)