Serang – (Suarasiber.co.id)
Secara daring, Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang hukum dan Perancang PUU mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten Mengenai Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten dan Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat (31/8).
Rapat dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten; Wakil Gubernur Banten; Staff Ahli Provinsi Banten; Pimpinan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten; Perwakilan Instansi Vertikal Di Provinsi Banten; termasuk Kanwil Kemenkumham Banten.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD dengan agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten dan Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat. Selanjutnya Fraksi membacakan Pendapat Akhir Paripurna bahwa seluruh Fraksi dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten yang kemudian di lanjutkan Penandatanganan Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Setelah Penandatangan Rapat dilanjutkan dengan Penyampaian latarbelakang dibentuknya Raperda tentang Pemerintahan Desa Adat oleh wakil gubernur. Kemudian dilanjutkan dengan acara serah terima dokumen Raperda Pemerintahan Desa Adat dari wakil gubernur Banten kepada pimpinan DPRD. (red)