Kumham Banten Laksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kepemudaan

Kumham Banten Laksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kepemudaan

Serang – (Suarasiber.co.id)
Selain Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten juga melakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Kepemudaan.

Diikuti oleh Bagian Hukum Setda Kab. Tangerang, Kesbangpol Kab. Tangerang, Dinas Kesehatan Kab. Tangerang, Satpol PP Kab. Tangerang, dan Dispora Kab. Tangerang secara Virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Haryanto.

Disampaikan Bagian Hukum Setda Kab. Tangerang mewakili pemprakarsa, latar belakang penyusunan Raperda Kepemudaan bahwa Peraturan Daerah yang lama yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kepemudaan belum dapat dilaksanakan karena ada materi muatan yang bukan kewenangan daerah.

Masukan dan tanggapan disampaikan Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Banten terkait Raperda Kepemudaan diantaranya setelah dilakukan analisis terhadap perda Kab Tangerang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kepemudaan, perlu dicabut dan disusun ulang, karena materi muatan maupun teknik penyusunan lebih dari 50% yang berubah, mulai dari konsideran menimban yang belum menggambarkan kebutuhan daerah dan materi muatan yang masih bersifat umum, dan tidak adanya pengaturan lebih lanjut baik dalam raperda ini maupun pendelegasian ke peraturan kepala daerah. (Red)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *