Serang – (Suarasiber.co.id)
Dicanangkan melalui Gerakan “Ayo Kerja, Kami PASTI” yang dilaksanakan secara serentak dan menyeluruh pada tanggal 1 Juni 2015 di 814 Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, Tata Nilai “PASTI‟ resmi diaktualisasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dan hari ini (03/09), melalui Kegiatan Internalisasi Tata Nilai Pasti, Fondasi ASN Berakhlak dan Employer Branding Bangga Melayani Bangsa, jajaran Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten kembali mengajak untuk menjadikan Tata Nilai “PASTI” sebagai Budaya Organisasi dan pemantik semangat bagi seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Banten untuk berupaya optimal dalam pencapaian tujuan organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017, “PASTI” sendiri merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.
Dijelaskan Kepala Divisi Administrasi, Novita Ilmaris dalam paparannya, Profesional berarti mampu menyelesaikan tugas dengan terpuji, tuntas sesuai dengan kompetensi atau keahlian dan berintegritas untuk mencapai hasil prima melalui kerjasama dan Akuntabel berarti Mampu bertanggung jawab terhadap setiap tindakan, perilaku, dan tugas, baik dari segi proses maupun hasil.
Lanjutnya, Mampu bekerjasama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik,bermanfaat dan berkualitas merupakan aktualisasi nilai Sinergi dan Mampu menyajikan data dan informasi terkait kebijakan, proses pembuatan, pelaksanaan, dan hasilnya serta menjamin aksesibilitas publik terhadap data dan informasi tersebut merupakan aktualisasi nilai Transparan.
Dan terakhir, dijelaskan Novita Ilmaris, Inovatif berarti Mampu menciptakan dan mengembangkan inovasi melalui inisiatif d an kreatifitas untuk melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi. (Red)