KOTA KENDARI (suarasiber.co.id) – Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Kendari, terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, melalui bidang pelayanan pencatatan sipil, gerak cepat melakukan proses menerbitkan Akta Kematian Almarhumah Hj.Maesina warga jl. Balaikota III No.181 RT.02/ RW.03 Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia.
Hal tersebut berdasarkan laporan pihak keluarga dalam hal ini anak kandung Almarhumah yang diterima Disdukcapil Kota Kendari sekira pukul 09:30 Wita.
Menyikapi hal tersebut, Kadisdukcapil Kendari, Iswanto Dongge, S.Sos.,M.Si memerintahkan bidang pelayanan pencatatan sipil untuk melakukan proses menerbitkan Akta Kematian dengan cara jemput Bola kerumah duka.
Atas perintah tersebut, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil gerak cepat melakukan proses.
Penyerahan Akta Kematian Almarhumah Hj. Maesina diserahkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil, langsung di rumah duka, Jumat (03/09/21) sore .
Kadisdukcapil Kota Kendari, Iswanto Dongge berharap, Kegiatan jemput bola tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sementara Kabid Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Rulyana, SH., M.Si mengatakan, Pencatatan kematian untuk penerbitan Akta Kematian di kota Kendari masih tergolong sangat minim, dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat dan pengetahuan tentang pentingnya pelaporan kematian tersebut.
Tujuan Pencatatan Kematian bagi setiap penduduk yang telah meninggal dunia lanjut Rulyana mengatakan, untuk Akurasi Data Kependudukan, sehingga dalam penyaluran bantuan sosial dan subsidi bisa tepat sasaran.
“Setiap masyarakat yang meninggal dunia bilamana tidak dilaporkan ke disdukcapil maka datanya masih akan hidup, sehingga setiap penerimaan bantuan sosial maupun surat panggilan pemilu dan lain – lain masih akan tetap tercatat/ terhitung, karena datanya belum di matikan, meskipun orangnya telah lama meninggal dunia,Ujarnya
“Olehnya itu kami harapkan adanya kesadaran masyarakat untuk dapat melaporkan setiap keluarga yang telah meninggal dunia. Begitu juga kepada RT/RW sangat diharapkan peran dan partisipasi aktifnya untuk memfasilitasi warganya dalam pelaporan setiap warganya yg telah meninggal dunia supaya dapat diterbitkan Akta Kematian sehingga tercipta data yang bersih dan akurat,”Harapnya
Selain itu ia juga menambahkan, Nilai penting Akta Kematian bagi ahli waris diantarnya, untuk kepentingan pengurusan taspen dan urusan lain yg menyangkut harta warisan, maupun pengurusan klaim asuransi atau dana pensiun yg telah meninggal dunia.
Atas apa yang telah dilakukan Disdukcapil tersebut, pihak keluarga Almarhumah Hj. Maesina, mengucapkan syukur dan berterimakaih kepada Tim Disdukcapil yang sigap dalam melayani Warga.
Untuk diketahui, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas mencatat semua peristiwa penting yang mengubah status sipil seseorang meliputi, Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.(Disdukcapil.kendarikota.go.id)