Kanwil Kemenkumham Banten Melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah

Kanwil Kemenkumham Banten Melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah

Serang – (Suarasiber.co.id)
Kanwil Kumham Banten melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda Kabupaten Tangerang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raperda Kabupaten Tangerang tentang Kepemudaan secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, Rabu (01/09).

Dibuka dan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Bapak Haryanto, SH.,MH) dengan sambutan dari Kepala Bidang Hukum (Ibu Septi Erni, SH.,MH) yang menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian ini telah di lengkapi syarat administrasi seperti penyampaian naskah akademik. Kegiatan pengharmonisasian ini sebagai bentuk kepatuhan hukum terhadap UU 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan hasil akhir surat rekomendasi telah di lakukan pengharmonisasian oleh Kepala Kantor Wilayah.
Rapat dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kab Tangerang, Kesbangpol Kab Tangerang, Dinas Kesehatan Kab Tangerang, Satpol PP Kab Tangerang.

Disampaikan Bagian Hukum Serda Kab Tangerang mewakili pemprakarsa, Penyusunan Raperda ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat Kab Tangerang dari kegiatan penyalahgunaan Narkotika yang mana angka pengguna maupun penyalahgunaan Narkotika diDaerah yang tinggi.

Masukan dan tanggapan disampaikan Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Banten terkait Raperda ini diantatanya bahwa kewenagan penyusunan Raperda ini merupakan kewenangan delegatif yg di berikan oleh Permendagri 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaram Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Selain itu secara substansi pengaturan pengaturan tentanh Raperda ini tidak boleh lepas dari apa yang telah di atur dalam Permendagri 12 Tahun 2019 beserta peraturan lainnya terutama untuk teknik penyusunan yang masih perlu do sesuailan dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Red)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *