Polsek Kronjo Polresta Tangerang Berhasil Menangkap Bandar Sabu.

Polsek Kronjo Polresta Tangerang Berhasil Menangkap Bandar Sabu.

TANGERANG (suarasiber.co.id) – Penangkapan tersangka berinisial Ad berhasil dilakukan Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang, Polda Banten di Komplek Perumahan Grand Sutra Rajeg Kab. Tangerang.

Dari penggeledahan badan dan pakaian tersangka, Petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka didalam saku celananya.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat ini berhasil menemukan 1,26 gram sabu.

Pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi warga masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas tersangka yang disinyalir sering bertransaksi narkoba di Komplek Perumahan Grand Sutra tersebut.

Menurut tersangka, mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang bandar besar berinisal Da, yang sama – sama tinggal diwilayah Jakarta Utara, yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang.

Modus transaksinya, biasanya tersangka berkomunikasi dahulu dengan pemesan, setelah terjadi kesepakatan kemudian tersangka menentukan tempat atau lokasi untuk bertemu langsung dengan pemesan dan terjadilah transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

“Caranya dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sorang bandar besar berinisial Da dengan jumlah yang cukup besar. Kemudian oleh tersangka narkotika jenis sabu tersebut di paket – paketkan kembali menjadi paket kecil dan paket sedang dikemas menggunakan plastik klip, setelah paket narkotika tersebut siap jual biasanya tersangka ini langsung menghubungi pemesan via telepon atau what’s up dengan kode – kode khusus, selanjutnya setelah tersangka mendapat pemesan, biasanya tersangka langsung menentukan tempat atau lokasi untuk bertransaksi dengan membawa paket narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan pesanan.” kata Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang Iptu Epy Cepiana, SH.,

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit HP yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi.

(Tp/Bd/Hms).

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *