Tim monev fungsi Hukum Divkum Polri Kunjungi Polda Banten, Ini yang dibahas

Tim monev fungsi Hukum Divkum Polri Kunjungi Polda Banten, Ini yang dibahas

Kota Serang (suarasiber.co.id) – Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso,S.H.,M.H menerima Kunjungan Kerja (Kunker) TIM Divisi Hukum Polri bertempat di Aula Birorena Kamis (9/9).

Adapun tujuan kedatangan Tim Divisi Hukum Polri dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) serta penyuluhan hukum kepada Personel Bidkum Polda Banten dan Siekum Polres Jajaran.

Kedatangan TIM Divkum Polri ke Polda Banten dipimpin oleh Kabag kerjasama lembaga Kombes Hambali,S.H.,M.H, didampingi Pembina tingkat 1 Krisna Susanti,S.H. Penata tingkat 1 Sri Andaryati,.S.Ap.

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso mengucapkan terima kasih kepada Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Divisi Hukum Polri atas kunjungannya ke Polda Banten.

“Hari ini kami menerima Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Divisi Hukum Polri, berdiskusi mengenai permasalahan Bidang Hukum yang ada di Polda Banten dan Polres jajaran,” Kata Achmad Yudi Suwarso

Kabidkum Polda Banten menyampaikan Semoga dengan adanya arahan dan bimbingan serta petunjuk untuk kedepannya Bidkum Polda Banten akan semakin profesional dalam penegakan hukum.

Sementara itu Kabag kerjasama lembaga Kombes Hambali,S.H.,M.H menyampaikan bahwa kedatangan ke Polda Banten melakukan kordinasi berdiskusi mengenai masalah yang dihadapi dalam kegiatan operasional fungsi hukum di Polda maupun di Polres

“Kami berdiskusi memahami dan mengetahui permasalahan – permasalahan yang dihadapi oleh fungsi hukum Polda Banten dan Polres jajaran,”Kata Kombes Hambali

Dari Hasil Monev ini Kombes Hambali mengatakan pelaksanaan tugas dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Bidkum Polda Banten dan Polres jajaran untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan menurunkan petunjuk dan arahan serta aturan-aturan yang dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas kedepan. (Am/Bidhumas)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *