Lakukan Pemusnahan Arsip Fisik Substansif Fidusia, Kanwil Kumham Banten Komitmen Wujudkan Kearsipan Digital

Lakukan Pemusnahan Arsip Fisik Substansif Fidusia, Kanwil Kumham Banten Komitmen Wujudkan Kearsipan Digital

Serang – (Suarasiber.co.id)
Penyusutan arsip merupakan salah satu tahapan dalam manajeman Kearsipan yang berperan dalam mengontrol tingkat akumulasi arsip. Pelaksanaan penyusutan arsip baik pemindahan, pemusnahan serta penyerahan merupakan suatu kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta tidak memiliki nilai guna.

Dalam melaksanakan proses pengendalian arsip yang efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip, Kanwil Kumham Banten telah melaksanakan pemusnahan arsip Fisik substansif fidusia, Rabu (15/09) di Lapangan Kantor Wilayah.

Pemusnahan arsip ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris, Kepala Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Andi Taletting Langi, Kepala Bagian Tata usaha Kementerian Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI Alkana Yudha, Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham, dan Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Dalam sambutannya, Novi sangat mengapresiasi tindakan pemusnahan arsip fidusia ini dan berharap bahwa kegiatan pemusnahan ini dapat dilakukan pula terhadap dokumen-dokumen lain yang sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemusnahan.

“Arsip Fidusia merupakan persoalan tersendiri karena jumlahnya yang tidak sedikit sehingga memengaruhi anggaran untuk menyewakan tempat untuk meletakkan semua dokumen yang ada, dengan melakukan pemusnahan ini merupakan langkah yang sangat baik dalam melakukan penataan dan pengelolaan terhadap dokumen-dokumen yang sudah tidak lagi dipergunakan,” Ujar Novi

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bagian Tata usaha Kementerian Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI Alkana Yudha turut memberikan apresiasi kepada Kanwil Kumham Banten yang menjadi Kanwil kedua yang telah melakukan pemusnahan arsip dan berharap kedepannya seluruh berkas yang ada di kanwil dapat dimusnahkan jikalau sudah memenuhi persyaratan.

“Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan kedepannya kita dapat lebih menggunakan digitalisasi arsip seperti yang sedang digalakkan sekretariat Jenderal,” Ujar Alkana

Dalam pemusnahan arsip ini, tercatat sebanyak 98.418 berkas dengan cara dicacah sebagaimana tercantum dalam daftar arsip yang dimusnahkan (Red)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *