Serang – (Suarasiber.co.id)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Bupati Pandeglang secara Virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, Kamis (16/09).
Adapun, 6 (enam) Rancangan Peraturan Bupati (RAPERBUP) tersebut antara lain Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Kepegawaian Kikiping, Rancangan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Rancangan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Septi Erni dan selanjutnya dipimpin Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Haryanto.
“Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Permenkumham 22 Tahun 2018 disebutkan bahwa Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. Dan Selanjutnya dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Pengharmonisasian rancangan peraturan perundangundangan yang dibentuk di daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan salah satunya adalah Rancangan Peraturan Bupati”, ujar Septi Erni dalam sambutannya.
Sementara, beberapa masukan dan tanggapan yang disampaikan Perancang PUU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terkait 6 (enam) Rancangan Peraturan Bupati tersebut antara lain agar materi muatan danĀ teknik penyusunan yang diatur dalam keenam Raperbup tersebut disesuaikan dengan aturan diatasnya. (***)