E-KN, Solusi Tingkatkan Efektifitas Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI

E-KN, Solusi Tingkatkan Efektifitas Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI

Serang – (Suarasiber.co.id)
Dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, telah diselesaikannya pembangunan Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara Berbasis Aplikasi Online.

Oleh karenanya, Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara Berbasis Aplikasi Online yang diikuti oleh Unit Eselon I dan Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia, Senin (20/09). Hadir secara virtual mewakili Kanwil Kumham Banten, Pelaksana pada Subbagian Keuangan dan BMN.

Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari mulai dari Senin, 20 September 2021 hingga Selasa, 21 September 2021, dengan beragendakan Pengarahan oleh Kepala Biro Keuangan, Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara Berbasis Aplikasi Online, dan diakhiri dengan Demo Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan Kepala Biro Keuangan yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan, Bambang Edi Sumarno mengatakan bahwa Aplikasi e-KN merupakan aplikasi untuk pelaporan kerugian negara bagi bendahara maupun non bendahara pusat dan kanwil.

“Dalam kurun waktu 2011 hingga 2020, Kemenkumham telah mendapatkan predikat WTP sebanyak 10 kali, namun bukan berarti tidak ada masalah dari segi keuangan yang muncul di Kemenkumham, ini dibuktikan dengan masih ditemukannya temuan-temuan keuangan di Kemenkumham R.I,” Ujar Bambang Edi Sumarno

Aplikasi e-KN ini dibuat sebagai bentuk efektifitas penyelesaian kerugian negara karna sistem akan terintegrasi dan dapat diakses secara real-time. Dengan adanya sistem ini Jajaran diharapkan mampu menggunakannya dengan baik. Saat peluncuran, aplikasi E-KN juga akan disertai dengan manual book dan user ID untuk masing-masing satker. (Red)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *