SERANG – (Suarasibe.co.id)
Polsek Ciruas Polres Serang melalui Bhabinkantibmas Desa Pamong dan Penggalang, BRIPKA ADE EFENDI S, S.H.,M.H, Melaksanakan sambang warga dan 60 menit bersama Polisi dengan warga di Kp. Pandangan Desa Penggalang Kec. Ciruas, Kab. Serang. Selasa (21/9/2021) pukul 11.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut BRIPKA ADE EFENDI memberikan himbauan kepada warga Kp. Pandangan Desa Penggalang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pada saat sekarang masuk Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka mencegah virus corona / Covid-19 dengan 5M, yaitu memakai masker, membiasakan mencuci tangan sebelum dan setelah beraktivitas menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta jaga jarak aman minimal 1 meter, menghindari kerumunan, dan mobilitas warga.
Bhabinkamtibmas sebagai Personil Polri di garda terdepan untuk warga masyarakat di wilayah Pedesaan hal tersebut sangat berdampak positif bagi institusi Kepolisan khusus nya Polsek Ciruas serta memberi respon yang baik bagi masyrakat karena masyrakat bisa langsung berbincang secara langsung terkait Kamtibmas yang berada di Pedesaan.
“Polisi zaman sekarang harus bisa lebih dekat dengan warga masyrakat secara langsung untuk menyampaikan himbauan dan memberi pesan pesan terkait Prokes dan kamtibmas.”
“Selain itu Bhabinkamtibmas dapat menerima informasi dari masyarkat secara langsung terkait permasalahan yang berada di lingkungan masyarakat, perlu di ketahui bahwa Program 60 Menit Bersama Polisi ialah program wajib dan selalu di laksanakan setiap hari oleh Bhabinkamtibmas Polsek Ciruas Polres Serang, adapun tujuan adanya program 60 menit bersama polisi ialah agar Polisi dekat masyarakat dan masyarakat dekat Polisi” (Red)