SERANG (suarasiber.co.id) – Dalam era keterbukaan informasi maka dipandang perlu setiap anggota humas agar mengetahui dan dapat menganalisa dan memilah-milah mana informasi yg dapat diakses oleh publik dan mana yg bersifat rahasia, ketat dan terbatas sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan tentang keterbukaan informasi publik. Rabu, 22/9/2021
Humas mempunyai peran penting dalam tugas Kepolisian yaitu sebagai corong media Polri dalam pengumpulan informasi dan data maka dari itu, kehadiran humas tidak bisa dipandang sebelah mata.
Dalam UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi Publik Polri wajib menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan mudah diakses oleh masyarakatnya imbuh IPTU Dedi.
Kegiatan bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan personil Humas dalam penyediaan data dan informasi yang dapat diakses publik mana yg bersifat ketat, terbatas dan mana yg tidak dapat diakses sehingga setiap pemohon informasi dapat terlayani dengan baik. (HUMAS/TA)