Kumham Banten Ikuti Focus Group Discussion Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Kumham Banten Ikuti Focus Group Discussion Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Serang – (Suarasiber.co.id)
Kumham Banten melalui Perancang PUU mengikuti Focus Group Discussion Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak dengan pendampingan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tim penyusun (21/9).

Dihadiri oleh Balai Prasarana Pemukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Direktorat Sanitasi Ditjen Cipta Karya Karya Kementerian PUPR, Bagian Hukum Lebak, Dinas LH Lebak, Dinas PUPR Lebak, Akademisi Latansa Mahiro, Akademisi STKIP Setia Budi Rangkasbitung, Akademisi SMK Muhamadiyah Rangkasbitung, Tim Penyusun Perda, dan Perancang Kumham Banten secara langsung di Rahaya Resto Dan Resort Rangkasbitung. FGD dibuka oleh Kepala Balitbangda Kab Lebak, dan dimoderatori oleh Bapak Dadang Suryana selaku tim penyusun Raperda.

Masukan disampaikan oleh Perancang PUU bahwa pengaturan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik secara umum belum terlihat “siapa melakukan apa” sebagai poin penting Perda ini. Mengingat pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan pemerintahan bidang PUPR, maka perangkat daerah yang melaksanakan Perda ini harus disesuaikan dengan tugas fungsi dalam SOTK dinas yang membidangi, dan Permendagri 90/2019. Walaupun saat ini dinas LH sebagai pemrakarsa, namun fungsi-fungsi yang ada dalam Raperda ini harus sesuai dengan fungsi dalam SOTK yang ada.

Selain itu pengaturan retribusi atau istilah lain sebagai pungutan atas Pelayanan Air Limbah yang dikenakan atas jasa pelayanan SPALD-T pelayanan penyedotan lumpur tinja atau pembuangan ke IPLT, harus dipastikan objek retribusinya sesuai UU 28/2009, dan harus dibedakan mana yang merupakan retribusi dan mana yang merupakan tarif (pelayanan oleh BUMD atau swasta). Terkait insentif, disinsentif belum ada pengaturan bentuknya seperti apa. Dalam draft ada disinsentif, sanksi administratif dan sanksi pidana namun pengaturan norma yang dilanggar belum jelas, karena pasal pengacuan yang dikenakan sanksi administratif dan pidana dikenakan terhadap pasal yang sama tanpa dilihat kualifikasi perbuatannya termasuk kualifkasi pelanggaran administratif atau pidana. (Red)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *